Disdik Provinsi Jambi Bakal Beri Teguran Sekolah Pelanggar Izin Keramaian
JAMBI- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi angkat bicara terkait perpisahan SMAN 3 Merangin, yang tetap digelar di tengah Covid-19 pada 15 Juli lalu. Disdik menyebut akan memberikan teguran kepada Kepala Sekolah.
Plt Kepala Disdik Provinsi Jambi, Muhammad Syahran mengatakan, sebenarnya acara perpisahan di tengah Covid-19 tak diperbolehkan. ”Padahal sudah ada larangannya untuk tidak boleh mengadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak,” ujarnya (6/8).
Menurut hasil laporan yang didapat, perpisahan sebenarnya berdasarkan usulan siswa dan disetujui oleh komite sekolah. “Jika melihat dari laporan yang di dapat tidak ada masalah, keuangan seluruhnya murni dipegang siswa, hanya saja yang disesalkan itu mereka mengadakannya di saat pandemi Covid-19,” akunya.
Lanjut Dia, Disdik akan memberikan sanksi teguran untuk kepala SMAN 3 Merangin karena tidak mengindahkan larangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Siswa Kelas XII SMAN 3 Merangin mengadakan acara perpisahan di Aula SMAN 3 Merangin pada (15/7). (mg1)
Sumber: