Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Nataru 2024/2025 Sebagai Upaya Meringankan Beban Masyarakat
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Nataru 2024/2025 Sebagai Upaya Meringankan Beban Masyarakat--
JEKTVNEWS.COM - Dalam langkah nyata untuk meringankan beban masyarakat yang akan bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, pemerintah mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dan berlaku di seluruh bandara di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Langkah ini ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan aktivitas pariwisata dan konsumsi masyarakat.
BACA JUGA:IHSG Ditutup Menguat Ke Level 7.314, Sektor Keuangan Jadi Pendorong Utama
Penurunan tarif tiket pesawat ini akan berlaku selama 16 hari, yakni mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual hingga saat pemberlakuan diskon. Sementara bagi penumpang yang telah membeli tiket sebelumnya, maskapai memiliki kebijakan masing-masing untuk memberikan insentif jika memungkinkan. Elba menegaskan, implementasi kebijakan ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav. Beberapa langkah konkret yang dilakukan antara lain:
-
Penurunan Harga Avtur
PT Pertamina Persero akan memberikan diskon harga avtur pada 19 bandara strategis di Indonesia. Penurunan harga avtur ini berkisar antara 7,5 hingga 10 persen, yang diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai. Beberapa bandara yang akan mendapat penyesuaian harga avtur meliputi Bandara Ngurah Rai Denpasar, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, Silangit, hingga bandara di wilayah Indonesia Timur seperti Timika, Sorong, dan Jayapura. -
Diskon Tarif Kebandaraudaraan
PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah naungan Kementerian Perhubungan juga memberikan kontribusi dengan menurunkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan tarif PJP4U hingga 50 persen. Namun, PT Angkasa Pura Indonesia masih memerlukan konfirmasi dari Kementerian BUMN terkait penerapan diskon di dua bandara besar, yakni Soekarno-Hatta (CGK) dan Ngurah Rai (DPS). -
Diskon Fuel Surcharge oleh Maskapai
Maskapai penerbangan telah sepakat memberikan diskon fuel surcharge jet hingga 8 persen, sementara fuel surcharge untuk propeller diturunkan sebesar 5 persen. Langkah ini akan memberikan dampak signifikan dalam menekan biaya tiket pesawat selama masa libur Nataru. -
Dukungan Operasional AirNav
AirNav Indonesia akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru, memungkinkan maskapai untuk memperpanjang jam operasional sesuai kebutuhan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan penerbangan selama masa liburan.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini diharapkan membawa dampak positif tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi perekonomian dan sektor pariwisata domestik. Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara, terutama ke destinasi wisata unggulan di seluruh Indonesia. Penurunan harga tiket pesawat juga dinilai mampu mendorong pergerakan wisatawan domestik. Dengan harga yang lebih terjangkau, diharapkan terjadi lonjakan kunjungan wisatawan ke berbagai daerah, sehingga sektor pariwisata dapat menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi di kuartal terakhir tahun 2024.
Meski demikian, Elba Damhuri mengakui bahwa kebijakan ini memerlukan koordinasi intensif di antara berbagai pihak. Salah satu tantangan utama adalah memastikan penyesuaian harga tiket pesawat berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada penumpang. Pemerintah juga mencatat bahwa penurunan harga tiket ini belum mencakup insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena hal tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Namun, analisis sementara menunjukkan bahwa rata-rata tertimbang (weighted average) penurunan harga tiket pesawat mencapai 10 persen, sesuai target yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Berawal Dari Gabut Bongkar-bongkar Mesin, Hasan Menjadi Raja Mekanik Motor Klasik
Masyarakat menyambut baik langkah pemerintah ini, terutama bagi mereka yang berencana melakukan perjalanan liburan bersama keluarga. Penurunan harga tiket pesawat memberikan kemudahan bagi banyak orang untuk menjangkau berbagai destinasi di Indonesia, yang sebelumnya dianggap mahal dan membebani. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di destinasi wisata untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari meningkatnya kunjungan wisatawan. Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, pemerintah berharap masa libur Nataru tahun ini dapat menjadi momen kebangkitan ekonomi dan pariwisata di Indonesia.
Sumber: