Pilkada Harus Aman Covid-19

Pilkada Harus Aman Covid-19

JAKARTA – Pelaksanaan Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 m mendatang. Semua persiapan terus dilakukan. Yang terpenting, perhelatan demokrasi itu harus aman dari penularan COVID-19.

“Karena penyelenggaraan pilkada ini diselenggarakan di tengah situasi pandemi, kita harapkan tetap berjalan secara demokratis, luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur dan adil). Namun, tetap aman COVID-19,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (5/8).

Jokowi berharap Pilkada 2020 semakin berkualitas. Aspek kesehatan, mulai dari petugas dan pemilih harus menjadi prioritas utama. “Agar tidak menimbulkan klaster baru dari COVID-19 yang kontraproduktif,” imbuhnya.

Berkaca dari negara lain yang juga menyelenggarakan pemilu lokal maupun pemilu nasional, seperti di Singapura, Jerman, Prancis, Korea Selatan, Jokowi menyatakan hal yang terpenting adalah dapat meyakinkan pemilih.

“KPU dan pemerintah sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Sehingga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan memberikan rasa aman. Kita harapkan tingkat partisipasi pemilih tetap pada kondisi yang baik,” tuturnya.

Penyelenggara maupun peserta pilkada diminta membuat inovasi dalam berbagai tahapan pilkada. Tujuannya agar bisa beradaptasi terhadap pandemi. Terutama saat tahapan kampanye sampai pencoblosan suara dilakukan.

Diketahui, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau sebanyak 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase. Masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019. Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah. Baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

Terkait anggaran, Jokowi memastikan adanya kesiapan tersebut. “Saya sudah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri mengenai kesiapan anggaran itu,” jelasnya. Selain itu, Jokowi juga meminta laporan soal antisipasi keamanan dan kerawanan dalam pilkada.

Terpisah, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengingatkan partai politik segera menyerahkan daftar kepengurusannya. Menurutnya, hal ini sebagai salah satu syarat untuk ikut tahapan pencalonan Pilkada serentak 2020. “Kami berharap, sebagaimana harapan pada surat KPU, karena 4 September 2020 merupakan tahapan pendaftaran calon, maka daftar pengurus segera bisa diserahkan,” terangnya.

Menurutnya, jika merujuk Peraturan KPU, tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut bisa diterima sampai sebelum tahapan pendataran calon. Namun, KPU meminta penyerahannya satu bulan sebelum tahapan pendataran calon dimulai. Sebab, penyelenggara pemilu memerlukan waktu untuk mendistribusikan dokumen tersebut ke KPU daerah.

“Beberapa parpol menyampaikan belum menyelesaikan dokumen daftar kepengurusan tersebut. Sehingga meminta perpanjangan waktu sebelum menyerahkannya ke KPU,” ucapnya.

Sejumlah parpol berkoordinasi dengan KPU untuk menjadwalkan ulang waktu penyerahan daftar kepengurusan parpol dalam beberapa hari ke depan. “Mudah-mudahan ini menjadi pesan pada partai politik yang belum menyampaikan kepengurusannya. Karena ketika tiba masa pencalonan, semua semua dokumen harus diterima dengan baik,” tuturnya. Hingga kemarin, sudah ada dua partai politik yang telah menyerahkan daftar kepengurusannya. Yakni Partai Demokrat dan PDIP.(rh/fin)

Sumber: