Ditlantas Polda Jambi Tindak 6 Truk Batu Bara yang Melanggar

Ditlantas Polda Jambi Tindak 6 Truk Batu Bara yang Melanggar

Ditlantas Polda Jambi Tindak 6 Truk Batu Bara yang Melanggar-Ist/ Jektvnews -

JEKTVNEWS.COM - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi beserta jajaran menindak dengan melakukan tilang terhadap kendaraan angkutan yang mengangkut batu bara melintas di ruas jalan umum.

Penindakan tilang yang dilakukan karena tidak mengidahkan instruksi Gubernur Jambi untuk tidak melakukan Hauling di Jalan Lintas (jalan umum).

“Ini kita lakukan dalam rangka upaya membatasi angkutan batu bara yang keluar dari zona operasional yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi,” ujarnya.

Dirlantas menegaskan, saat Patroli Hunting ditemukan setidaknya 6 Truk batu bara yang melanggar serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sehingga dilakukan penindakan dengan menilang kendaraan.

BACA JUGA:Wakil Gubernur Jambi Hadiri Tabligh Akbar Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama

“ Untuk lokasi Enam Truk yang ditindak Ditlantas Polda Jambi di Seputaran Jln. Lingkar, Tanjung Lumut Kota Jambi, “ lanjutnya.

“Satlantas Polres Batanghari juga menindak sebanyak 15 Unit Truk angkutan batu bara yang mana selebihnya kita putar balikkan ke lokasi tambang sedangkan Satlantas Polresta Jambi menilang Tiga Unit Truk dan satu STNK ,” sambungnya.

BACA JUGA:2.000 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Mengamankan Konser Bruno Mars di JIS

Tidak hanya itu saja, Kombes Pol Dhafi berharap dalam penertiban angkutan batu bara bisa bersinergi dengan Tim Satgaswas seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, yang ikut berperan secara bersama-sama, yang kita ketahui yang kerap menjadi permasalahan adalah Tonase, over dimensi dan lain sebagainya.

“Kita berharap Pemprov Jambi turut bertanggung jawab secara bersama-sama mengatasi permasalahan ini, dan kita dari Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penindakan dengan menilang kendaraan yang tak ikuti aturan, jelasnya.

BACA JUGA:Konjen RI Hamburg sambut BPIP dan MPR, Kuatkan Pancasila di Hamburg

Dhafi juga meminta agar pengusaha tambang dan juga transportasi angkutan batubara untuk bersabar dan mematuhi instruksi dari Pemerintah, hingga adanya solusi yang tepat terkait pengaturan angkutan batubara yang melintas di jalur darat/umum hingga debit air sungai stabil.

Sumber: