Desember, 10.809 Persil Sertifikat Ditargetkan
BATANGHARI – Di Batanghari sendiri mendapatkan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau penerbitan sertifikat lebih kurang sebanyak 10.809 sertifikat hingga Desember 2017. PTSL ini sendiri ada dua tahap yakni pada tahap pertama beberapa waktu lalu Kantor BPN Batanghari baru menyelesaikan sekitar 4.143 sertifikat dari 29 desa yag terdapat di 8 kecamatan dengan target 4.809 sertifikat.
“Kendalanya itu macam-macam, seperti surat-surat yang dikirim atau diajukan tidak sesuai atau tidak sinkron dengan data dilapangan sehingga kita kembalikan lagi untuk diperbaiki,” ujar Plt Kasubag TU BPN Batanghari, Supriyanto.
Dari 4.000 sertifikat yang diterbitkan tersebut terdiri dari beberapa bidang seperti Bidang Nelayan 50 Bidang, UKM 150 Bidang, Petani 300 Bidang, BUMN 9 Bidang, serta PTSL atau prona 4.300. Pada tahap kedua ini, Kantor BPN Batanghari harus mengejar target 6.000 bidang sertifikat harus selesai hingga akhir Desember nanti. “Kita memiliki waktu mepet hingga desember nanti, 6000 bidang tadi kita baru melakukan pengukuran kita usahakan tercapai,” tambah Supriyanto.
Untuk tahap kedua ini, diketahui dua kecamatan di Batanghari seperti Kecamatan Bathin XXIV dan Bajubang tidak mendapatkan kuota PTSL, alasannya adalah desa tersebut belum menyelesaikan tahap pertama dan akan menunggu giliran selanjutnya.
Terkait biaya penerbitan PTSL ataupun sertifikat, dijelaskan Supriyanto tidak dikenakan biaya. Namun dari ketiga tahap yang ada dalam penerbitan sertifikat tersebut memang ada yang dikenakan biaya, adapun tahap-tahap tersebut seperti Pra Sertifikasi, Sertifikasi , dan pasca sertifikasi. Untuk pra sertifikasi dijelaskan Supriyanto memang dikenakan biaya yang sudah diatur dalam SKB 3 Menteri.
“Kalau untuk Jambi itu di SKB 3 menteri tarifnya Rp. 200 ribu, itu disetor ke desa seperti untuk pra sertifikasi , materai, patok, dan lainnya. Pasca sertifikasi pun akan dikenakan biaya yakni pajak sebesar 5% itu harga yang diatas Rp. 60 juta. Yang gratis jadi hanya sertifikasi di Kantor BPN sendiri,” ujarnya.
Saat disinggung terkait adanya pungli dalam penarikan dana tersebut, Supriyanto tidak dapat menjelaskan lebih rinci. Dirinya hanya menerangkan itu tidak boleh menarik anggaran lebih dari itu. “Sesuai SKB 3 menteri untuk jambi segitu harganya. Tentu tidak boleh, ya kalau memang diluar itu dan mendesak harus ada ke sepemufakatan antar desa itu,” tutupnya.
(rza)
Sumber: