Tangkap Peretas Situs KPU

Tangkap Peretas Situs KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap pihak kepolisian segera menangkap sindikat yang mencoba meretas laman resmi KPU. Atas kondisi ini sejumlah komisioner pun meminta Polisi menangkap pelaku.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan KPU sedang menyiapkan berkas laporan yang akan diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Langkah ini dia menjamin agar laman dalam jaringan KPU tetap aman dari tindakan penyerangan peretas dan juga sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemilu menurut Viryan, KPU melakukan beberapa langkah penting.

”Jadi ada dua gugus tugas yang kami bentuk, satunya gugus tugas keamanan keamanan siber dengan multi pihak kementerian lembaga terkait, diantaranya BSSN, Cyber Crime Mabes Polri, dan Kementerian Kominfo,” paparnya, Minggu (19/7).

Selanjutnya, desakan ini pun sebagai upaya meningkatkan keamanan aplikasi, jaringan dan kesehatan siber agar terhindar dari serangan peretasan. KPU juga memberlakukan pen test atau uji penetrasi terhadap jaringan serta kegiatan audit sejak dini.

Terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan seluruh data KPU dalam keadaan aman dari percobaan peretasan laman yang digunakan Komisi Pemilihan Umum untuk kegiatan gerakan klik serentak (GKS).

”Begitu alamat web ini dipublikasikan, sejak tadi malam web ini sudah mulai diserang. Datanya aman, saya sudah disampaikan informasi (dari ahli IT), serangan melalui D-Dos,” kata Arief Budiman.

Arief menjelaskan serangan yang terjadi sejak laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id luncurkan Rabu 15 Juli tersebut tidak mengganggu data elektronik termasuk data pemilih yang ada di KPU, serangan hanya membuat akses jaringan laman KPU melambat.

”Itu tidak masuk sampai ke dalam, makanya data base kita aman, itu hanya melambatnya sistem kita. Kita punya back up keamanan yang kuat, jadi serangan tidak merusak data kita, ibaratnya itu mereka hanya masuk di halamannya saja, masuk ke rumah tidak bisa,” katanya.

Kini, laman untuk pencocokan dan penelitian data pemilih elektronik tersebut sudah bisa diakses oleh publik. Masyarakat bisa mengecek secara mandiri apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020. (fin/ful)

Sumber: