Bakal Ada Pelatihan Offline untuk Program Kartu Prakerja
JAKARTA - Meski dirundung pro-kontra, pemerintah akan membuka pendaftaran peserta kartu prakerja gelombang IV pada akhir bulan ini. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono berharap kuotanya bisa sampai 500 ribu peserta.
”Dan bisa memberikan prioritas kepada pekerja yang terdampak Covid-19 yang sudah masuk dalam list dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya di Jakarta kemarin (13/7).
Pembukaan itu juga seiring Perpres 76/2020. Beleid tersebut menjadi dasar perbaikan aturan program kartu prakerja yang pelatihannya sempat terpaksa dihentikan sementara selama evaluasi.
Susiwijono melanjutkan, program pelatihan nanti dilakukan secara offline, tapi juga memperhatikan dinamika pandemi Covid-19. Seperti diketahui, pada gelombang I hingga III, seluruh pelatihan dilakukan secara online.
Dia juga menekankan adanya sanksi yang akan dijatuhkan. Itu juga tertuang dalam perpres tersebut, yang mengamanatkan bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima kartu prakerja melakukan kecurangan. Dengan adanya aturan itu, diharapkan manfaat kartu prakerja bisa tepat sasaran.
”Jika penerima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, manajemen pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menambahkan, pembukaan gelombang IV akan dilakukan seusai verifikasi pembayaran lembaga pelatihan selama gelombang I sampai III.
Verifikasi itu juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Disampaikan, kami dalam minggu ketiga–minggu keempat siap melakukan pembukaan batch IV kembali setelah mendapatkan hasil verifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomia Elen Setiadi menyampaikan, esensi perubahan perpres merupakan bagian dari evaluasi tata kelola pelaksanaan kartu prakerja. Sebab, program tersebut sempat dianggap tidak jelas dan berpotensi merugikan negara oleh berbagai kalangan.
”Jadi, Perpres 76/2020 memberikan penegasan dan penjelasan,” katanya.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa segala kebijakan, ketentuan, dan pelaksanaan yang telah diambil komite kerja dan manajemen pelaksana dianggap sah. Sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Elen mengatakan, penyempurnaan mekanisme, tata kerja, dan tata kelola kartu prakerja tidak akan berhenti di sini. Tetap akan membutuhkan aturan teknis pelaksanaannya yang sedang dibahas Kemenko Perekonomian. Berkaitan dengan mekanisme kurasi, penunjukan dengan platform digital dan lembaga pelatihan, serta teknis mengevaluasi macam-macam pelatihan yang diberikan.
Sumber: