Sidang Lanjutan Anak Magang yang Didakwa Kasus Korupsi

 Sidang Lanjutan Anak Magang yang Didakwa Kasus Korupsi

Anak Magang yang Didakwa Kasus Korupsi-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kasus Tipikor Bank 9 KCP Mersam masih bergulir. Pada Rabu 26 Juni 2024, terdakwa atas nama Muhammad Royyan disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Disnaker.

Gelaran sidang lanjutan Kasus Tipikor yang menyeret seorang anak magang di KCP Bank 9 Jambi Mersam digelar pada Rabu, 26 Juni 2024 di Pengadilan Negeri dan Tipikor Jambi.

BACA JUGA:Menteri AHY Bersama Gubernur Al Haris Resmikan Implementasi Layanan Elentronik

Dalam sidang kali ini, pihak Kuasa Hukum Royyan menghadirkan seorang ahli ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jambi, yakni Cikmas Hadi Salasa, selaku ASN Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jambi.

Saat diwawancarai, Kuasa Hukum Royyan Ibnu Kholdun mengatakan, kliennya berdasarkan undang-undang ketenaga kerjaan dan perjanjian kerjasama magang tertulis tidak bisa disalahkan, karena statusnya sebagai anak magang tidak memiliki wewenang seperti halnya pejabat kantor, karena berdasarkan peraturan anak magang hanya belajar.

BACA JUGA:Bertahun-Tahun Kemelut Sengketa Lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Sungai Gelam Akhirnya Tuntas

Menurutnya juga, berdasarkan dokumen resmi hasil audit internal dari Bank 9 Jambi yang diperolehnya, terdapat temuan yang menyatakan ada 3 pejabat penting yang tidak mengikuti prosedur. Sehingga menurut Ibnu, hal ini disinyalir jadi akar masalah dan ia mempertanyakan mengapa kliennya yang berstatus magang justru jadi terdakwa.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Samuel mengungkapkan, berjalannya sidang hari ini lancar dan kondusif.  Pihaknya mengharap kondisi ini terus terjaga hingga sidang ini sampai final. Terkait dengan beberapa sidang lanjutan, ia mengatakan sepenuhnya itu adalah hak hakim.

Sumber: