Bertahun-Tahun Kemelut Sengketa Lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Sungai Gelam Akhirnya Tuntas

Bertahun-Tahun Kemelut Sengketa Lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Sungai Gelam Akhirnya Tuntas

Bambang Yulisman Kabid Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi-Jektvnews-

MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jambi menuntaskan sengketa lahan antara Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dengan Kelompok Tani Karya Makmur di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kemelut yang terjadi antara kedua belah pihak yang bersengketa selama bertahun-tahun itu kini telah terselesaikan.

Dinas Kehutanan bersama pihak kepolisian dari Polres Muaro Jambi, Polsek Sungai Gelam dan Koramil Pijoan memasang sepanduk pembekuan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan atau (IUP-HKM) Koperasi BAM seluas 501 hektare di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (25/06/2024).

BACA JUGA:Pemprov Jambi Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Selain pemasangan sepanduk pembekuan, Dinas Kehutanan juga menuntaskan sengketa antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur dengan memasang tanda tapal batas antara areal kerja IUP-HKM Koperasi BAM dan areal kerja IUP-HKM Kelompok Tani Karya Makmur.

Penegasan tapal batas lahan dihadiri langsung oleh Ketua Koperasi BAM, Syarfani dan perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat. Kegiatan pemasangan sepanduk pembekuan dan pemberian tanda tapal batas berlangsung aman, lancar, dan tertib.

Kabid Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman mengatakan, pemasangan sepanduk dan tanda batas merupakan langkah lanjutan dari Sosialisasi Pembekuan IUP-HKM Koperasi BAM dan Legalitas Kelompok Tani Karya Makmur di Kantor Camat Sungai Gelam pada 11 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Dampak Banjir Penyumbatan Drainase, Tim Kebersihan Berjibaku Goro Bersihkan Drainase

Bambang menegaskan, bahwa warga Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12 tidak memiliki dasar hukum untuk menduduki areal lahan Koperasi BAM maupun lahan Kelompok Tani Karya Makmur.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Ren Polres Muaro Jambi, Kompol Feri Siswara, pihaknya terus berupaya agar situasi di area lahan Koperasi BAM maupun Kelompok Tani Karya Makmur tetap kondusif. 

Sementara itu, terkait dengan keberadaan warga SAD di lahan Koperasi BAM, Feri Siswara akan melakukan upaya persuasif dengan mengedepankan langkah-langkah kekerabatan melalui Lembaga Adat warga SAD.

BACA JUGA: Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polda Jambi Gelar Kegiatan Sosial ke Masyarakat

Perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rahmat Hidayat mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kehutanan, pihak kepolisian, TNI, dan Ketua Koperasi BAM atas terselesaikannya sengketa antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

Diketahui, berdasarkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang dimiliki kedua belah pihak, Koperasi BAM berhak atas pengelolaan lahan seluas 501 hektare, sementara Kelompok Tani Karya Makmur berhak atas pengelolaan lahan seluas 210 hektare.

Sumber: