Romanof  Dituntut 18 Bulan Penjara

Romanof  Dituntut 18 Bulan Penjara

JAMBI – Romanof, terdakwa korupsi dana BOS SMP Taman Budaya dituntut 18 bulan penjara atau 1 tahun 6. Sidang tuntutan terdakwa yang merupakan Pembina Yayasan Taman Budaya Jambi, ini digelar kemarin (27/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, selain kurungan penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp40.649.733.

“Terdakwa dituntut Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yakni korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” ujar JPU, Ewilda Siska Afrina Z dihadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.

Terkait tuntutan ini, Majelis hakim Lucas Sahabat Duha menegaskan tentang uang pengganti yang sebelumnya sudah dititipkan terdakwa pada JPU sebesar Rp41.500.000 terdakwa telah melunasi uang pengganti tersebut.

"Uang pengganti berlebih Rp850 ribu dan dikembalikan kepada saudara (terdakwa,red)," jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, Mawardi selaku pengacara terdakwa mengajukan nota pembelaan tertulis pada sidang mendatang.

"Klien kami sudah mengakui, jika terdapat kesalahan administrasi olehnya, untuk itu kami minta keringan hakim," harap Mawardi saat diwawancarai usai sidang.

Diketahui, dugaa korupsi ini terjadi kurun waktu 2006-2012. Terdakwa sengaja membuat stempel palsu dalam pembuatan SPj Fiktif dalam kegiatan dana BOS. Akibat perbuatan ini kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

(cr1)

 

Sumber: