149 Kades di Muaro Jambi Perpanjangan Masa Jabatan

149 Kades di Muaro Jambi Perpanjangan Masa Jabatan

Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan-Jektvnews-

MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sebanyak 149 Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi telah menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan atas revisi undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi, pada senin siang kemarin akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dari 150 desa, hanya 149 kades yang menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan.

BACA JUGA:IKA Polsri Berikan Pelatihan Gratis untuk Para Alumni dan Mahasiswa Tingkat Akhir

PJ Bupati Muaro Jambi Raden Najmi mengatakan, satu Kades yang tidak menerima SK tersebut, karena saat ini dijabat oleh PJ Kades yang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Jaluko.

BACA JUGA:Air Perumda Tirta Pengabuan Kerap Mati, Dirut Perumda Sebut Ada Pipa yang Bocor

Perpanjangan masa jabatan Kades ini, berdasarkan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang mengatur tentang desa. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan akselerasi target pencapaian anggaran.

Diketahui berdasarkan data yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ada 149 Kepala Desa yang menerima SK Perpanjangan 2 tahun masa jabatan. 59 diantaranya akan berakhir 2027 mendatang, dan 3 Kades akan menjabat hingga 2028. Kemudian 54 Kades dengan masa jabatan akan berakhir 2030, serta terdapat 33 Kades masa jabatan hingga 2031.

Sumber: