Mantan Sekda Dicecar Hakim
JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Jambi di Kawasan Bandara Soekarno Hatta, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kemarin (27/9) siang.
Dalam sidang dengan terdakwa Novri Hasan dan Wahyudi, ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasadin.
Sadin dihadirkan sebagai saksi untuk kedua mantan bawahannya itu. Sementara, mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) yang juga dipanggil kembali mangkir. Dia tidak untuk panggilan ketiga kalinya.
Pada kesaksiannya, Syahrasaddin dicecar keterkaitannya pada proyek yang memakan anggaran Rp1,3M tersebut. Dia ditanyai mengenai Tupoksi pekerjaannya selama menjadi Sekda. Terkhusus Biro Humas dan Protokoler yang membidangi promosi untuk Jambi dalam hal ini untuk Billboard yang direncanakan dipasang di Bandara Soekarno-Hatta.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Khairulludin, Sarasadin lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa. Seperti ketika ditanya soal nilai proyek Billboard, Dia menjawab tak tahu.
"Jumlah anggaran tidak tahu, berapa lama pemasangannya juga tidak tahu, siapa pemenangnya tahu saudara," Tanya Ketua Majelis Hakim, Khairulludin.
"Tidak tahu yang mulia," Jawab Syahrasaddin singkat.
Jawaban tak tahu kembali disampaikan saat ditanya berapa kali dilakukan tender. Dia mengaku pernah bertemu dengan Hendri Martinus, perwakilan dari pemenang tender di Bandara Soekarno Hatta.
"Tidak sengaja waktu itu, Karena saat itu Saya ada dinas di Jakarta, pada saat akan keluar dari bandara tidak sengaja bertemu di pintu dengan Kepala Biro Humas minta untuk menemui pimpinan PT Angkasa Pura," jelasnya.
"Tapi kapan itu Saya lupa," timpalnya.
Kemudian Majelis hakim juga memepertanyan terkait kekuasaannya sebagai Sekda saat itu untuk memerintahkan anak buahnya untuk ikut survei di Jakarta melalui nota dinas.
“Pernah tanda tangani namun setelah survey didapati tidak ada tempat untuk billboard kita di bandara karena penuh dan disarankan digeser ke toll jalan Sudiatmo,” akunya.
Setelah memintai keterangan Sarasaddin, sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pekan depan.
Sumber: