Seorang Remaja Tewas Terlindas Truk di Taman Rajo

Seorang Remaja Tewas Terlindas Truk di Taman Rajo

Motor korban yang hancur terlindas truk-Jektvnews-

MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Seorang remaja di Kecematan Taman Rajo , Kabupaten MUARO JAMBI , tewas setelah alami kecelakaan dengan terlindas truk , saat melintas di Jalan Raya Desa Talang Duku , Kabupaten MUARO JAMBI. Akibat kejadian ini , korban pun tewas saat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Inilah detik- detik kecelakaan yang memgerikan , terekam CCTV milik perusahaan PT Kurnia Tunggal Nugraha , saat korban atas nama Randi Setiawan , warga RT 14 , Desa Talang Duku , Kecamatan Taman Rajo , Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:PJ Bupati Raden Najmi Melepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Muaro Jambi

Saat kejadian korban dengan mengendarai sepeda motor beat dengan nomor polisi BH 5908 GE, terlihat hendak menyalip dari sisi kanan truk hino dengan nomor polisi BH 8396 HW , yang melintas dengan arah yang sama , namun naasnya , kendaraan truk tersebut , malah belok ke kanan hendak masuk ke lokasi , PT Kurnia Tunggal Nugraha dengan tiba - tiba , dan menabrak korban , beserta sepeda motornya , sehingga korban terjatuh tepat dibawah kendaraan truk yang sedang melaju tersebut , Randi Setiawan pun tewas , saat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara sepeda motor nya , hancur , dan nyaris tak berbentuk lagi.

BACA JUGA:Pemprov Jambi dan Korem 042, Gapu Tandatangani MOU Pembangunan RTLH

“Korban jiwa pengendara sepeda motor meninggal dunia, sempat dibawa ke Rumah Sakit terdekat, namun pada saat di rumah sakit sudah tidak tertolong. Supir mobil truk sudah kita amankan di Polsek Muaro Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPDA Teguh Santiko Prasetyo , Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo , Selasa (4/6).

BACA JUGA:Polda Jambi Kerahkan 95 Personil Dalam Pengamanan Ibadah Haji

Diketahui saat ini sopir mobil truk hino tersebut telah di amankan Tim Reskrim Polsek Maro Sebo. Dengan kejadian ini sopir truk tersebut dikenakan pasal 359 KUHP , karena kelalaian , menyebabkan orang lain meninggal diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sumber: