Oknum Anggota DPRD Otak Pembakaran 7 SD
PALANGKA RAYA - Tegas dan lugas, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko mengungkapkan, Yansen Binti alias YB adalah aktor intelektual di balik kasus pembakaran 7 gedung SD di Palangka Raya.
“YB adalah aktor pembakaran SD,” ucap jenderal bintang satu itu kepada awak media di Mapolda Kalteng, Selasa (5/9).
Yansen diduga kuat menjadi orang yang merencanakan dan pemberi perintah, kepada 8 tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu mendekam di tahanan Mako Brimob, Mabes Polri. Kesimpulan itu berdasarkan bukti yang sudah dikantongi penyidik dari Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Kalteng, serta diperkuat dengan keterangan dari delapan tersangka.
Hasil itulah menjadi kekuatan penyidik untuk menjadikan YB sebagai orang yang ada di belakang layar aksi teror pembakaran SD tersebut.
Dari keterangan saksi yang diperoleh, YB memberikan perintah dan merencanakan kepada tersangka NR dan AG, berlanjut ke tim mereka masing-masing. Ironisnya, YB merencanakan kejahatan kategori mengganggu ketentraman umum ini di ruang kerjanya di Kantor KONI Kalteng.
“YB merencanakan di Kantor KONI, sedangkan AG membeli semua kebutuhan seperti minyak, handuk dan lainnya,” kata Anang.
Tak salah, jika ruangan tempat YB bekerja di Jalan Tjilik Riwut Km 0 Palangka Raya itu disterilkan alias diberi garis polisi di pintu masuk. Penyidik juga mengamankan barang bukti dari ruangan yang letaknya persis di samping ruang sekretariat. CPU, handphone, berkas-berkas dan satu unit mobil dinas Ketua Harian KONI Kalteng. Sitaan itu melengkapi barang bukti yang sudah disita sebelumnya; tiga unit sepeda motor milik eksekutor, baju milik eksekutor, botol minuman berenergi berisi bahan bakar, handuk atau kain lap yang digulung, serpihan kayu dan jeriken serta barang bukti lainnya.
Meski dalang pembakaran SD sudah ditangkap, polisi masih belum menyampaikan motif YB memerintahkan anak buahnya membakar fasilitas pendidikan tersebut. Penyidik dari Mabes Polri masih mendalami proses pemeriksaan YB yang belum sepenuhnya tuntas.
“Motif masih didalami. Pemeriksaan belum total, pendalaman dilakukan di sana (Mabes, Red),” sebut Kapolda.
Terkait ada pelaku lain yang turut terlibat, mantan Kasat Brimob Polda Riau itu enggan beransumsi dan berandai-andai. Semua dikembalikan ke fakta yang terjadi.
“Kita bicara fakta. Untuk saat ini, saksi-saksi semua ke (menyebut, red) YB,” tegasnya lagi.
Penyidikan berjalan lebih cepat, sehingga masyarakat akan mengetahui setelah menjalankan proses peradilan nanti. Kapolda membeberkan, peristiwa pembakaran SD merupakan tindak pidana murni, bukan teror. Sementara untuk penanganan kasus tersebut tentu sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Termasuk pemberitahuan kepada kepada Ketua DPRD dan juga Gubernur Kalteng. Pasal yang dikenakan adalah KUHP187 jo pasal 55 dengan ancaman hukuman 12 sampai 15 tahun penjara.
Menyikapi terkait dengan proses penangguhan penahanan yang diminta pihak YB, Kapolda menyebut tidak akan menghalangi. Hal itu merupakan hak dari kuasa hukum tersangka dan keluarga. “Tadi surat sudah diserahkan kepada pihak penyidik dan akan melakukan pertemuan sendiri dengan penyidik, apakah akan diberikan penangguhan penahanan atau tidak,” jelasnya.
Naik Helikopter
Sumber: