Kompetensi Dasar Tahun Ajaran2020/2021 Dipangkas
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga telah meminta Kemendikbud membentuk kurikulum darurat selama masa pandemi. Hal ini, berkaca dari kenyataan ketidaksiapan guru dalam menjalankan pendidikan jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi virus Covid-19.
“Para guru hanya berfokus pada ketuntasan materi atau kurikulum sehingga siswa dituntut untuk menjalankan pendidikan normal disituasi yang tidak normal,” kata Wakil sekretaris jendral (Wasekjen) FGSI, Satriawan Salim.
Satriawan mengatakan, bahwa dalam praktek konteks PJJ pada keadaan darurat ini, guru tetap berorentasi menyelesaikan capaian materi, alias kurikulum capaian untuk standar isi.
“Para guru-guru ini mengejar bab, padahal waktunya sedikit dan sarananya sangat terbatas, tatap muka dengan visualnya terbatas, sehingga siswa mendapat tugas yang menumpuk,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 94 persen sekolah masih berada di zona merah, kuning, dan oranye. Artinya, sekolah-sekolah ini masih akan menjalankan PJJ pada tahun ajaran baru 2020/2021, sesuai dengan peraturan dalam situasi pandemi Covid-19. (der/fin)
Sumber: