SDN 182/I Hutan Lindung Batanghari Diduga Ambil Kesempatan Lakukan Pungli Ditengah Huru-Hara Covid-19

SDN 182/I Hutan Lindung Batanghari Diduga Ambil Kesempatan Lakukan Pungli Ditengah Huru-Hara Covid-19

Batanghari - Maraknya Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi disekolah pada saat ini menjadi momok tersendiri yang masih merajalela, Menurut Peraturan Mendikbud No. 44 tahun 2012, biaya yang dikeluarkan seperti biaya buku dan LKS juga pengembangan ruang kelas atau perpustakaan atau pun lainnya telah diatur tersendiri.

Pasalnya untuk dunia pendidikan yang ada di Indonesia pemerintah telah mengalokasikan uang untuk sekolah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta ada juga dana alokasi khusus dari anggaran daerah (APBD).

Pada Ketentuan Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2014 Kemendikbud, dana dari pemerintah bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah seperti biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, uang formulir pendaftaran ulang, biaya praktikum, dan renovasi gedung dan lain sebagainya.

Tetapi ditengah masyarakat masih ditemukan pungli seperti di sekolah SDN 182/I Hutan Lindung Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, wali murid dibebankan biaya untuk keperluan sekolah untuk penebusan SKL dan pembelian komblok untuk area sekolah.

Hal ini disampaikan oleh salah satu Wali Murid yang berinisial SR kepada awak media pada Selasa (16/06) malam "Saya sebagai wali murid sungguh sangat dibebankan dengan adanya pungutan terkait pembayaran SKL untuk pembelian Komblok ini apa lagi ditengah wabah Covid- 19 saat ini" Ujar SR.

SR menjelaskan pembayaran tersebut sebelumnya digunakan untuk mengadakan acara perpisahan disekolah yang memang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, namun dikarenakan ada gangguan pandemi Covid-19 saat ini pungutan uang tersebut dialokasikan untuk pembelian komblok sekolah.

"Memang benar uang iuran itu sebelumnya digunakan untuk acara perpisahan sekolah, tapi karena masa Covid saat ini jadi uang tersebut untuk kenang-kenangan dan akan dibelikan komblok sekolah" Kata SR.

SR mengatakan bahwa pihak sekolah mewajibkan untuk membayar lunas iuran tersebut sebesar Rp. 150.000,- yang bisa dicicil beberapa kali bayar dan harus dilunasi agar dapat menerima SKL.

"Iuran tersebut ditujukan untuk siswa kelas 6 saja yang sebelumnya akan mengadakan acara perpisahan, iuran itu sebesar Rp. 150.000,- persiswa namun karena masa Covid saat ini tentu sangat memberatkan kami sebagai wali murid apa lagi tidak ada keringanan dari sekolah masalah pembayaran, tentu kami sangat keberatan" Tegas SR diakhir wawancara.

Sebelumnya pada Rabu (17/06) Padlun selaku kepala sekolah SDN 182/I Hutan Lindung Kabupaten Batanghari saat diwawancarai diruang kabid Dikdas mengatakan "Pada awalnya kami mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas mengenai perpisahan sekolah dan sepakat untuk melakukan iuran untuk acara perpisahan, tapi rencana tersebut dibatalkan dikarenakan pandemi Covid- 19 saat ini dan uang itu dialihkan untuk kenang-kenangan dan akan dibelikan komblok sekolah saja" Ujar padlun.

"Kalau ibu-ibu setuju, ibu aturlah kalau sayo dak mau ngaturnyo dan dak mau pegang duit, jadi setelah berembuk ditentukan lah salah satu wali murid untuk menjadi bendaharanya dan diserahkanlah dengan bendahara tersebut untuk sebagai pengolah duitnya”, ucap Padlun.

Padlun menjelaskan mengenai masalah SKL sudah di foto kopi lima lembar, satu lembar untuk sekolah, satu lembar untuk ke dinas, tiga lembar yang sudah dilegalisir dan akan diserahkan ke siswa dan kalau untuk notulen rapat kesepakatan soal uang tersebut, itu semua itu ada di sekolah, saya akan dimusyawarahkan mengenai hal ini.

Sumber: