Pasal Dendam Pemantik Reaksi John Kei

Pasal Dendam Pemantik Reaksi John Kei

JAKARTA – Total ada 30 orang yang telah diamankan Tim Gabungan Polda Metro Jaya. Ini terkait peristiwa pengeroyokan yang diduga didalangi John Kei dan kelompoknya kepada Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat.

”Awalnya penangkapan terhadap 25 orang yang juga terlibat dalam pengeroyokan. Namun dari hasil pengembangan ada lima orang lainnya yang diduga terlibat,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana, Senin (22/6).

Untuk 25 orang diamankan di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Minggu (21/6) pukul 20.15 WIB. Sementara penggerebekan dilakukan di markas kelompok John Kei.

Sementara motif sementara yakni pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Yustus adalah masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei. Yustus diketahui sebagai salah satu anak buah Nus Kei.

”Motif ini masalah sesama keluarga antara John Kei dan Nus Kei yang dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah telepon seluler.

Untuk pasal dikenakan kepada para tersangka ini adalah Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51. (fin/ful)

Sumber: