Napi Dituntut 15 Tahun Penjara
JAMBI – Dua Narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, dituntut 15 tahun pejara. Keduanya yakni Hendrianto alias Ceker dan Dwi. Mereka terlibat kasus penyelundupan ganja seberat 1 Kg ke Lapas Klas IIA Jambi.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ilma Ardi Riyadi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (26/9). Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp1 Miliar subsidair 4 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” ujar JPU Ilma Ardi Riyadi, dihadapan hakim yang diketuai Arfan Yani.
Sebenarnya ada satu lagi terdakwa di dalam kasus ini yakni Sarbaini selaku oknum sipir Lapas Klas IIA Jambi, yang terlibat. Namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Seperti diketahui terdakwa diamankan setelah Alm Sarbaini tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja seberat 1 kg.
Ganja yang dibawanya dimasukkan ke dalam plastik yang berisi makanan ringan. Dilakukan pemeriksaan, Sarbaini mengaku ganja tersebut pesanan Ceker dan Dwi. Mereka akhirnya dikumpulkan dan diserahkan ke anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.
(cr1)
Sumber: