Reklamasi Tambang Pasca Penambangan, dari Bekas Luka Menjadi PLTU-MT

Reklamasi Tambang Pasca Penambangan, dari Bekas Luka Menjadi PLTU-MT

Reklamasi Tambang Pasca Penambangan-ist-

JEKTVNEWS.COM - Di balik gemerlapnya industri pertambangan, terhampar luka bumi yang menganga: lubang-lubang bekas tambang yang tak terurus. Namun, kini, secercah harapan hadir untuk mengubah luka ini menjadi sumber energi baru. Reklamasi tambang pasca penambangan dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut tambang (PLTU-MT) menjadi solusi inovatif yang menjanjikan.

Apa itu PLTU-MT?

PLTU-MT adalah jenis pembangkit listrik yang memanfaatkan panas bumi dari bekas tambang batubara untuk menghasilkan uap. Uap ini kemudian digunakan untuk menggerakkan turbin dan menghasilkan listrik.

Keuntungan PLTU-MT:

BACA JUGA:Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Portugal Gunakan Penanggulangan Banjir

Sumber Energi Terbarukan: Panas bumi merupakan sumber energi terbarukan yang tidak akan habis.

Memanfaatkan Bekas Luka Tambang: PLTU-MT mengubah bekas tambang yang tidak produktif menjadi sumber energi yang bermanfaat.

Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca: PLTU-MT menghasilkan emisi gas rumah kaca yang lebih rendah dibandingkan dengan PLTU batubara konvensional.

Menciptakan Lapangan Kerja: Pembangunan dan operasi PLTU-MT dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Sumut Sport Center Siap Lahirkan Atlet Kelas Internasional

Tantangan PLTU-MT:

Teknologi yang Relatif Baru: Teknologi PLTU-MT masih tergolong baru dan membutuhkan pengembangan lebih lanjut.

Biaya Investasi Tinggi: Biaya investasi awal untuk membangun PLTU-MT cukup tinggi.

Potensi Pencemaran: Perlu dilakukan kajian dan mitigasi untuk memastikan operasi PLTU-MT tidak mencemari lingkungan.

Contoh Penerapan PLTU-MT di Indonesia:

Sumber: