Indeks Digitalisasi Arsip LPSK Raih Nilai 89,77

Indeks Digitalisasi Arsip LPSK  Raih Nilai 89,77

Indeks Digitalisasi Arsip LPSK Raih Nilai 89,77-Ist-

JEKTVNEWS.COM - Nilai Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperoleh 89,77 termasuk dalam kategori A (Memuaskan) berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 392 Tahun 2023 tentang Nilai Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip.

BACA JUGA:Wali Kota Ahmadi Audensi dengan BPBD dan Perhubungan Terkait Pemulihan Pasca Banjir

Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 LPSK ini diumumkan ANRI pada Senin (29/01-2024). ANRI berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mengawal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kearsipan melalui Pengawasan kearsipan.

Selain Nilai Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip, ANRI juga mengumumkan nilai Hasil Pengawasan Kearsipan pada Instansi Tingkat Pusat dan Pemerintah Provinsi Tahun 2023.

LPSK memperoleh 74,31 naik dari perolehan tahun lalu 71,2. Perolehan 74,31 ini termasuk kategori “BB (sangat Baik)” berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 419 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Wali Kota Ahmadi Audensi dengan BPBD dan Perhubungan Terkait Pemulihan Pasca Banjir

Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan merupakan akumulasi nilai pengawasan kearsipan eksternal dengan bobot 60% dan nilai pengawasan kearsipan internal dengan bobot 40%, sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. 

Berdasarkan surat Hasil Pengawasan Kearsipan tahun 2023 dari Kepala ANRI yang diterima LPSK, nilai hasil pengawasan kearsipan internal merupakan nilai rata-rata yang diperoleh unit pengolah atau unit kerja setingkat eselon II di lingkungan kantor pusat LPSK.

Beberapa kinerja kearsipan LPSK yang patut dipertahankan ialah pembinaan kearsipan yang dilaksanakan melalui rapat koordinasi kearsipan, sosialisasi penerapan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), dan pengawasan kearsipan terhadap seluruh unit pengolah.

BACA JUGA:Polda Cek Persiapan Personel Pengamanan di Kabupaten Muaro Jambi

Arsipparis Ahli Madya LPSK, Abadi Yanto mengatakan, aplikasi SRIKANDI yang diterapkan langsung pada seluruh unit di LPSK membantu kinerja pengolahan kearsipan.

Puncaknya, LPSK melakukan digitalisasi arsip dengan mengalihkan media arsip yang masih dalam bentuk teksual.

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Hadiri Kegiatan Pelatihan Saksi dan Skema Penyelenggaraan Pemilu 2024

Selanjutnya LPSK akan membuat Record Center di Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) guna menyimpan arsip statis atau arsip permanen yang tidak boleh dimusnahkan.

Sumber: