Isteri Otaki Pembunuhan Suami, Selingkuhan Jadi Eksekutor

Isteri Otaki Pembunuhan Suami, Selingkuhan Jadi Eksekutor

BATANGHARI - Kasus pembunuhan terhadap Azroi (43), Warga Desa Danau Embat, Maro Sebo Ilir, Batanghari yang terjadi Senin pekan lalu (11/9), akhrinya terungkap.

Pelakunya adalah Rudianto (30), buruh yang bekerja di kebun sawit milik korban sendiri. Parahnya, pelaku Rudianto nekad membunuh atas suruhan istri korban Azroi yakni Marlina (30).  Pasalnya, keduanya sudah menjalin hubungan terlarang alias berselingkuh.

          Kasat Reskrim polres batanghari IPTU Dimas Arki, S.Ik dikonfirmasi koran ini, kemarin (22/9) mengatakan, pelaku Rudianto sudah berhasil diamankan oleh aparat Polres Batanghari.

          Menurutnya, tersangka diamankan di kediaman Marlina di Desa Danau Embat Jumat (22/9) sekitar

Pukul 01.00 Wib dini hari.

          ‘’Tersangka sudah kita amankan,saat ini sudah berada di Mapolres Batanghari untuk penyidikan lebih lanjut,’’ jelas Kasat.

Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap tersangka eksekutor pembunuhan Azroi itu berawal pada Senin (18/9) lalu. Saat itu, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Batang Hari dan Polsek Maro Sebo Ilir yang dipimpin oleh Kasat reskrim dan KBO Reskrim Polres Batanghari melakukan penyelidikan dan memancing tersangka Rudianto untuk datang ke rumah Marlina di Danau Embat.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (21/9), aparat mendapatkan informasi bahwa tersangka menghubungi Marlina. Saat itu, ia mengatakan akan menemui selingkuhannya itu di kediamannya di Desa Danau Embat.

Berbekal informasi itu, aparat kemudian langsung melakukan pengintaian di kedeiaman Marlina.

Benar saja, pada Jumat (22/09) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, tersangka datang ke rumah Marlina dan masuk lewat pintu belakang. Saat berada di rumah itulah, aparat yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan, untuk kemudian digelandang ke Mapolres Batanghari.

‘‘Dua-duanya (Rudianto dan Marlina, red) kita amankan. Keduanya diduga melanggar pasal 338 subsider pasal  340 jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,’’ tukas Dimas.

Barang bukti yang diamankan, kata Kasat, antara lain,  kayu bulat yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan, motor Honda Supra GTR 150, celana yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan dan uang tunai berjumlah Rp 50 ribu.

Sementara itu, berdasarkan penuturan tersangka pada penyidik, Marlina dan Rudianto  sudah menjalin hubungan asmara terlarang selama enam bulan.

Kisah awal hubungan asmara itu terjadi saat pelaku Rudianto yang merupakan pekerja buruh sawit bekerja di kebun milik korban. Karena sering bertemu Marlina, Rudianto menaruh hati pada isteri bosnya sendiri. Gayung bersambut, Marlina pun ternyata juga memiliki perasaan yang sama.

Sumber: