LPSK Terima Barang Rampasan dalam Perkara KSP Indosurya Senilai 39 Miliar

LPSK Terima Barang Rampasan dalam Perkara KSP Indosurya Senilai 39 Miliar

LPSK Terima Barang Rampasan dalam Perkara KSP Indosurya Senilai 39 Miliar-Ist -

JEKTVNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima barang rampasan dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Barang rampasan berupa uang tunai dalam rekening senilai Rp39 miliar dan USD896.000 ini diserahkan jaksa eksekutor kepada Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK M Ramdan, Rabu (17/1/24). 

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) 2113 K/Pid.Sus/2023 pada 16 Mei 2023, yang menyebutkan setidaknya 6.193 nasabah mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp16 triliun.

Sementara itu, permohonan restitusi yang masuk ke LPSK hanya berasal dari 488 orang, baik secara perorangan, aliansi maupun kantor hukum, dengan total nilai restitusi yang diajukan LPSK sebesar lebih dari Rp1 triliun.

Berikut langkah-langkah LPSK dalam upaya pengembalian kerugian korban pasca penyerahan aset rampasan perkara Indosurya dari jaksa eksekutor.

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir di Pemukiman Warga Kota Jambi, Gubernur Al Haris :Tetap Waspada

Pertama, LPSK belum serta-merta akan membagikan aset rampasan yang diterima dari jaksa eksekutor sesuai jumlah korban dan nilai kerugian sebagaimana yang disebutkan dalam putusan Kasasi MA.

Kedua, LPSK masih akan melakukan verifikasi terhadap 6.193 orang korban/nasabah sesuai putusan kasasi MA, selain 488 korban yang telah mengajukan restitusi melalui LPSK.  

Ketiga, verifikasi dilakukan terhadap 6.193 orang korban/nasabah, berdasarkan data dari auditor yang diterima LPSK pada awal Januari lalu. 

BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, Ini Kiat Cegah Aquaplaning saat Berkendara

Dan, keempat, berkenaan dengan rencana pembagian kerugian kepada para korban, LPSK masih akan menunggu hasil lelang barang sitaan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

Acara penyerahan barang rampasan disaksikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Handari Restu Dewi, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan dan Penalaah Teknis Kebijakan LPSK Cita Mismiana

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya masih menelaah data yang diterima dari auditor pada Januari lalu.

BACA JUGA:Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Terima Kunjungan Pangdam II Sriwijaya

Sumber: