Skema Keringanan Tagihan Listrik
Dijelaskannya, setelah masa reses DPR selesai, hal pertama yang akan dilakukan DPR adalah memanggil direksi PLN. Adapun masa reses DPR berakhir pada akhir Juni 2020 ini.
“Pada kesempatan pertama, kami akan memanggil direksi PLN untuk meminta penjelasan kenapa tagihan naik,” katanya.
Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta PLN membuka kanal pengaduan.
“Agar managemen PT PLN membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen yang mengalami tagihan melonjak atau billing shock tersebut,” katanya.
Pihaknya mengakui, banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya. Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan atau pengaduan konsumen.
Tulus juga meminta managemen PT PLN melakukan sosialisasi kepada konsumen terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada edisi April-Mei. Dengan demikian, masyarakat mengerti duduk persoalannya, lalu mengetahui apa yang harus dilakukannya.
“Konsumen yang mengalami billing shock untuk segera melaporkan ke call center PT PLN baik via 123, atau kanal medsos yang dimiliki PT PLN. Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan recheck terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya,” jelasnya.(gw/fin)
Sumber: