Skema Keringanan Tagihan Listrik

Skema Keringanan Tagihan Listrik

Jakarta – PT PLN telah menyiapkan skema keringan pembayaran tagihan listrik yang melonjak saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kelebihan tagihan dapat dicicil selama tiga bulan ke depan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan yang dialami sebagian konsumen. Lonjakan terjadi akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir selama masa PSBB.

Dijelaskannya, jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen. Maka konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.

“Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil),” katanya dalam keterangannya, Minggu (7/6).

“Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial,” lanjutnya.

Dikatakan Bob, skema ini diberikan sebagai solusi terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada Juni 2020.

“Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir,” katanya.

Diterangkan Bob, lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar,” jelas Bob.

Anggota Komisi V DPR, Syahrul Aidi Maazat meminta PLN menjelaskan dengan terbuka terkait lonjakan tagihan pelanggan. Jangan sampai lonjakan tersebut karena PLN telah menaikan tarif dasar listrik (TDL) lalu mengkambinghitamkan WFH di masa Pandemi COVID-19.

“Jangan sampai PLN mengkambing-hitamkan WFH di masa Pandemi COVID-19 sebagai acuan kenaikan karena pemakaian over di tengah masyarakat sehingga lupa menunaikan kewajiban dan memberikan Hak warga sebagaimana tercantum pada Pasal 4 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” katanya.

Jika memang kenaikan iuran listrik disengaja, PLN sama saja merampok uang rakyat melalui tagihan.

“Kita minta PLN segera memberikan jawaban ke publik. Jika kenaikan yang drastis ini karena disengaja, maka kita sayangkan bahwa PLN seakan-akan merampok uang rakyat melalui tagihan. Apalagi ini di saat badai pandemi Covid-19 merusak ekonomi negara,” ucap politisi PKS ini.

Sementara anggota Komisi VII DPR Maman Abdurahman menegaskan pihaknya akan segera memanggil direksi PLN untuk meminta penjelasan.

Sumber: