Tahun 2023, LPSK Terima Laporan Permohonan Perlindungan Sebanyak 6.681

Tahun 2023, LPSK Terima Laporan Permohonan Perlindungan Sebanyak 6.681

Tahun 2023, LPSK Terima Laporan Permohonan Perlindungan Sebanyak 6.681 -Ist -

JEKTVNEWS.COM - Total permohonan sejak Januari-Desember 2023 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diterima sebanyak 6.681 permohonan perlindungan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 6.104 permohonan

BACA JUGA:Program Reformasi Agraria, Bupati Muaro Jambi Minta Masyarakat Memanfaatkan Sertifikatnya dengan Bijak

Permohonan perlindungan pada tahun 2023 tertinggi datang dari para pemohon pada bulan November (1.257 permohonan), Desember (1.249 permohonan) dan September (1.140 permohonan). 

Permohonan perlindungan lewat datang langsung ke kantor LPSK (1.966 permohoan) tertinggi dilakukan oleh para pemohon, disusul lewat WhatsApp (1.896 permohonan) dan lewat surat (1.873 permohonan). 

BACA JUGA:Sekda Sudirman Pastikan Pembangunan Jalan Khusus PT.SAS Tidak Rugikan Masyarakat

Terkait Tindak Pidana yang dimohonkan perlindungan, tertinggi adalah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (2.729 pemohon), dari korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (971 pemohon) dan Tindak Pidana Lain (920 pemohon). 

Dalam memproses permohonan perlindungan yang masuk, LPSK melakukan penelaahan permohonan, gelar kasus, investigasi dan penyusunan risalah permohonan. 

BACA JUGA:Pembangunan Stockpile Batu Bara di Kota Jambi Kembali Mengalami Penolakan oleh Masyarakat

Selain itu, LPSK juga melakukan layanan perlindungan darurat dan proaktif terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dan mengancam keselamatan jiwa saksi dan korban.

Sumber: