Kurikulum Khusus Pandemi Bakal Dirancang
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempertimbangkan untuk membentuk kurikulum khusus masa pandemi virus corona (covid-19). Dalam prakteknya nanti, kurikulum yang sudah ada rencananya bakal disederhanakan.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad menjelaskan, penyederhanaan kurikulum dilakukan pada aspek kompetensi dasar yang selama ini cukup banyak dan berat.
“Tingkat SD misalnya, dari 60 materi kurikulum yang ada, sebanyak 32 materi esensial bisa disederhanakan,” kata Hamid dalam konferensi video, seperti ditulis, Jumat (5/6).
Hamid menambahkan, bahwa penyederhanaan kurikulum nantinya akan berdampak terhadap jam belajar siswa. Baik yang menjalankan kegiatan belajar mengajar secara daring maupun luar jaringan (luring).
“Nanti kalau yang tatap muka pasti itu jam belajarnya tidak akan sama seperti biasanya. SD mungkin 2-3 jam, setelah itu pulang,” ujarnya.
Selain itu, kata Hamid, Kemendikbud tengah menyusun modul pembelajaran yang dapat digunakan di rumah maupun sekolah. “Kemendikbud lebih fokus menyiapkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) ketimbang menyiapkan pembukaan sekolah,” terangnya.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na’im menambahkan, Kemendikbud juga sedang menyiapkan materi pengayaan berupa informasi sumber-sumber belajar untuk peserta didik maupun tenaga pendidik yang bersifat bahan bacaan, lembar aktivitas, serta panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja.
“Materi-materi pengayaan ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk memastikan pendidikan tetap berjalan di masa pandemi ini,” kata Ainun.
Ainun menambahkan, belajar dari rumah tidak harus selalu dijalankan secara daring, tetapi juga luar jaringan (luring). Misalnya, menggunakan televisi dengan menonton siaran Belajar dari Rumah di TVRI, radio, serta buku ataupun modul belajar mandiri dan lembar kerja.
“Semoga kita dapat terus meningkatkan kerja sama dan menjaga kekompakan dalam menghadapi segala tantangan pendidikan di masa pandemi covid-19 ini,” ujarnya.
Berkaca pada jalannya PJJ selama tiga bulan ke belakang, sejumlah pihak pun mulai mendorong Kemendikbud menetapkan kurikulum darurat. Kurikulum ini untuk dijadikan panduan pemberian materi selama PJJ.
Ini dinilai perlu karena ditemukan kendala sekolah tak paham batas materi pelajaran yang bisa dipangkas saat PJJ. Alhasil, banyak guru berkutat pada pemberian tugas bertumpuk.
“Ini karena banyaknya keluhan siswa terkait pelaksanaan program belajar dari rumah selama pandemi Corona. Untuk itu, harus ada peraturan yang bisa menjadi patokan para guru dalam memberikan materi di situasi darurat seperti sekarang,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiyarti.
Retno menjelaskan, kurikulum sekolah darurat pernah dikeluarkan oleh Kemendikbud sebelumnya pada saat bencana yang terjadi di Palu dan NTB.
Sumber: