Lima Pelaku Begal DPO

Lima Pelaku Begal DPO

JAMBI - Unit Reskrim Polsek Telanaipura, menetapkan lima dan tujuh pelaku begal ke dalam Daptar Pencarian Orang (DPO). Kelimanya beraksi di Legok, beberapa waktu lalu. Dua diantaranya sudah berhasil dibekuk dan dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari melalui Panit Reskrim, IPTU Budi Suwarto, mengatakan, hingga saat ini lima pelaku masih dilakukan pengejaran.

"Lima masih diburu dan sudah ditetapkan DPO," ujar IPTU Budi Suwarto, kepada wartawan.

Selain itu, pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini. Apakah dua pelaku yang sudah berhasil dibekuk yakni Haryanto alias Yanto Jawo (32) dan Edi Wahono alias Pakde (49), pernah beraksi di tempat lain.

Untuk pemberkasan kasusnya sendiri juga masih berjalan. Beberapa orang sudah dimintai keterangannya. Tidak lama lagi juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.

Diketahui, tujuh pelaku melakukan aksi begal terhadap Edeng (27) warga Kota Baru pada 17 Agustus 2017. Korban dibegal di wilayah Legok. Bahkan, harus mendapatkan perawatan di rumah sakit karena dipukuli pelaku.

Polisi yang mendapatkan laporan meringkus Yanto Jawo pada 23 Agustus. Dua hari kemudian kembali diamankan Pakde. Keduanya dilumpuhkan karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.

(pds)

Sumber: