Netralitas Pada Pemilu 2024, Kadiv Propam Polri : Polisi Netral

Netralitas Pada Pemilu 2024, Kadiv Propam Polri : Polisi Netral

Polri Netralitas Pada Pemilu 2024-Ist -

JEKTVNEWS.COM - Divisi Propam Polri memastikan netralitas personel kepolisian dalam Pemilu tahun 2024

Upaya tersebut meliputi preemtif, preventif, dan represif. 

Di sisi lain, keterlibatan Polri dalam Pemilu 2024 hanya sebatas pengamanan pesta demokrasi, tidak memberikan dukungan maupun bantuan fasilitas kepada para Capres-Cawapres. 

Lebih lanjut, ketentuan terhadap gaya berfoto dengan melihatkan simbol maupun tanda tertentu juga telah diatur. 

Personel Polri dilarang untuk berpose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, serta mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan materi yang berkaitan dengan para calon presiden maupun wakil presiden. 

BACA JUGA:Rally Saham Farmasi Jelang Libur Natal, MEDS, KAEF, dan IRRA Pimpin Top Gainers!

Hal ini merupakan wujud implementasi netralitas personel Korps Bhayangkara dalam Pemilu 2024. 

"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa Polisi netral," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.S, dikutip dari lamaan resmi kepolisian.

BACA JUGA:Menggali Kecerdasan, 8 Ciri-Ciri Orang Sapioseksual

Adapun bunyi pasal 28 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut,

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. 

(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. 

BACA JUGA:Piter Tenggelam saat Mencari Besi di Sungai Batanghari

(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sumber: