Fadli Zon: Kebijakan New Normal Kacau dan Mencemaskan
JAKARTA– Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah memperbolehkan 102 wilayah kabupaten dan kota di tanah air untuk menerapkan kebijakan New Normal.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, kebijakan ini sangat mencemaskan. Alasannya, secara epidemiologis Indonesia sebenarnya masih berada dalam zona merah pandemi. “Belum terlihat tanda-tanda kenormalan, yang terlihat justru ketidakjelasan seperti berjalan di tengah kegelapan,” ungkap Fadli Zon melalui siaran persnya, Kamis (4/6).
Dia mengatakan, Indonesia saat ini berada di urutan ke-19 dunia dalam hal penambahan kasus baru. Merujuk data WHO angka penularan virus, atau ‘reproduction rate’ (RO) Corona di Indonesia adalah 2,5. “Artinya satu penderita bisa menulari 2,5 orang. Tingkat penularan ini tergolong tinggi.” Ujar Anggota DPR RI ini.
Dia menilai, wacana dan kebijakan New Normal ini dianggap buruk. Sebab, tidak ada kekompakan antara organisasi dan pengambilan keputusan
“Otorisasi dan organisasi pengambilan keputusan kacau. Pandemi ini oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai bencana nasional, di mana strategi yang dipilih untuk mengatasinya adalah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),”ujar Fadli Zon.
Lanjut dia, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020, penetapan PSBB ini kewenangannya dipegang oleh Kementerian Kesehatan. Namun, otorisasi New Normal yang dalam praktiknya bisa disebut sebagai bentuk pelonggaran terhadap PSBB,
“Alih-alih dikembalikan ke Kementerian Kesehatan Kemenkes RI, malah dipegang oleh Gugus Tugas. Ini membuat organisasi pengambilan keputusan jadi tak jelas.” Kata Fadli Zon.
“Hasilnya sudah bisa kita lihat. Dari 102 wilayah yang diperbolehkan New Normal oleh Gugus Tugas, misalnya, tak ada satupun kota di Jawa yang masuk rekomendasi, kecuali Tegal.” Katanya.
“Tapi anehnya, Gubernur Jawa Barat sudah mengumumkan per 1 Juni kemarin ada 15 daerah di Jawa Barat yang boleh menerapkan New Normal. Ini kan jadi kacau otorisasinya,” sambung Fadli. (dal/fin).
Sumber: