FGD Penilaian dan Pengelolaan Dampak Sosial Pengadaan Tanah

FGD Penilaian dan Pengelolaan Dampak Sosial Pengadaan Tanah

Penilaian dan Pengelolaan Dampak Sosial Pengadaan Tanah.-Ist -

JEKTVNEWS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penilaian dan Pengelolaan Dampak Sosial Pengadaan Tanah.

Pembahasan dalam FGD ini difokuskan dengan tema "Strategi untuk Menjaga dan/atau Meningkatkan Kesejahteraan Petani Kecil Pasca Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum”. 

BACA JUGA:Sinsen Gelar Kontes Siswa dan Guru SMK TBSM Astra Honda 2023

Dikatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP, Embun Sari, pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa memberikan peluang pertumbuhan ekonomi bagi daerah sekitarnya.

Seperti halnya yang terjadi karena pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

“Ada peluang usaha, kantor-kantor yang muncul karena efek pembangunan bandara ini, namun kita juga harus memperhatikan aspek lainnya bagi masyarakat dalam pembangunan ini,” tuturnya, Kamis (7/12).

BACA JUGA:Inilah 7 Kelebihan dan Kekurangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Selain Efisiensi Ada Bahaya yang Mengintai

Adapun pembangunan Bandara YIA ini berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Oleh karena itu, pengadaan tanah yang ada harus berasaskan keadilan, seperti ganti rugi yang layak kepada pemegang hak. Masyarakat yang menerima ganti rugi atas pengadaan tanah ini harus lebih sejahtera pasca pengadaan tanah,” ungkap Embun Sari.

BACA JUGA:Indonesia-Korea, Provinsi Jambi Jadi yang Pertama Miliki Kenali Peatland Education Center

Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN, Maria S.W. Sumardjono dalam diskusi yang berlangsung setuju bahwa memang dalam pengadaan tanah harus terdapat manfaat yang diperoleh.

“Kita harus bisa mengukur manfaatnya bagaimana, kriteria itu juga bisa didapat dari keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. 

Sumber: