Peningkatan Trend Term Deposit Devisa Hasil Ekspor (TD DHE) di Indonesia, 151 Perusahaan Taat Kebijakan Wajib

Peningkatan Trend Term Deposit Devisa Hasil Ekspor (TD DHE) di Indonesia, 151 Perusahaan Taat Kebijakan Wajib

Peningkatan Trend Term Deposit Devisa Hasil Ekspor (TD DHE) di Indonesia, 151 Perusahaan Taat Kebijakan Wajib --

JEKTVNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) mencatat perkembangan positif terkait kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) di Indonesia, dengan 151 perusahaan patuh memarkirkan dolar senilai US$2,2 miliar atau setara Rp34,2 triliun di dalam negeri. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa term deposit DHE (TD DHE) sedang mengalami tren peningkatan yang signifikan.

BACA JUGA:Wapres Ma ruf Amin Sebut Ekonomi Syariah Sebagai Penyeimbang dan Solusi atas Ketimpangan

Pada konferensi pers virtual, Destry mengungkapkan bahwa posisi outstanding TD DHE telah meningkat dari US$1,8 miliar pada bulan Oktober 2023 menjadi US$2,2 miliar. Hal ini mencerminkan kesadaran nasabah dan korporasi akan pentingnya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Dia menyoroti bahwa tenor 3 bulan telah mencapai 96 persen, menunjukkan antisipasi aktif dari pelaku bisnis.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa TD DHE memiliki dampak besar terhadap pasokan dan permintaan valuta asing, yang pada gilirannya akan memengaruhi nilai tukar rupiah. Sementara cadangan devisa Indonesia pada akhir Oktober 2023 mencapai US$133,1 miliar, memberikan daya dukung untuk 6,1 bulan impor atau 5,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

BACA JUGA:Kontroversi Tetap Berlanjut, Mahkamah Konstitusi Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres!

Meskipun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan niat untuk mengevaluasi kebijakan wajib parkir dolar AS bagi para eksportir. Keputusan ini diambil mengingat ketidakpastian global yang dapat memengaruhi nilai ekspor dan impor Indonesia. Airlangga menyoroti potensi US$8 miliar dari devisa yang belum optimal parkir di tempat lain.

Kebijakan wajib parkir dolar ini diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023, menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini mempertahankan kewajiban pengusaha dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250 ribu untuk memarkir DHE. Namun, eksportir dengan nilai di bawah batas tersebut dapat tetap sukarela menempatkan DHE di perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lain.

BACA JUGA:Kolonel Inf Rachmat Jabat Sebagai Danrem 042/Garuda Putih

Keberhasilan implementasi kebijakan ini mencerminkan kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi dan nilai tukar di tengah dinamika pasar global.

Sumber: