Kebijakan Pemerintah Bikin Bingung Masyarakat
Jakarta - Sikap pemerintah dalam mengatur perjalanan masyarakat selama pandemi covid-19 dinilai membingungkan. Sebelumnya melarang perjalanan aktivitas transportasi ke luar daerah. Kini malah dibuka lagi.
Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Jakarta Yayat Supriatna menilai pemerintah tidak satu suara dalam mengambil kebijakan. Selama ini sudah digembar-gemborkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di antaranya melarang ada perjalanan keluar daerah. Bahkan semua moda transportasi publik dilarang mengakut penumpang. Begitu juga pengemudi kenderaan pribadi. Mereka diminta balik arah ketika berniat mudik.
Lantas, tiba-tiba Menhub Budi Karya Sumadi membuat kebijakan baru, yakni adanya kelonggaran untuk transportasi keluar daerah. Pernyataan dari Budi Karya seakan-akan menggugurkan peraturan sebelumnya. Hal itu membingungkan masyarakat “Pemerintahnya mengubah keputusan, masyarakatnya bingung,” kata Yayat saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (6/5).
Kata Yayat, dalam penanganan Covid-19 ini ada tiga pemangku pemegang kebijakan. Yakni Kemenhub, Kemenkes, dan Gugus Tugas. Dia melihat dalam kebijakan kelonggaran transportasi itu Kemenkes seolah-olah tidak tampil.
Sejatinya Menkes muncul dalam kondisi seperti ini. Ketika elemen pemerintah membuat kebijakan publik, maka harus ada penjelasan dampak dari kebijakan itu. “Di sini sebetulnya yang kita tunggu penjelasan resmi dari Menkes sebagai orang yang menetapkan PSBB itu,” jelasnya.
“Pemerintah harus tegas. Kalau misalnya ada perubahan keputusan, supaya tidak membingungkan teman-teman di daerah, tolonglah pemerintah juga bisa memberikan panduan yang tegas, kuat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, mulai Kamis (7/5) ada pelonggaran aktivitas transportasi di tengah pandemi Covid-19. “Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus dan lain-lain untuk kembali operasi,” kata dia dalam rapat bersama Komisi V melalui video conference, Rabu (6/5).
Akan tetapi, dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan yang akan ditentukan oleh pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sumber: