Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sampaikan Begini Setelah Penetapan Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sampaikan Begini Setelah Penetapan Firli Bahuri -ist-
JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan menghormati proses hukum pasca penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum (Ketua KPK Firli Bahuri) yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (23/11).
Dirinya menyebutkan, KPK menghormati proses hukum yang berlangsung terhadap Ketua KPK di Polda Metro Jaya.
Alex juga menjelaskan, status Firli Bahuri berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.
BACA JUGA:Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Menko Polhukam Mahfud MD Minta Lembaga KPK Berjalan
"Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:6 Strategi Menghadapi Dampak Kesulitan Ekonomi
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri.
BACA JUGA:IHSG Berpotensi Meningkat, Proyeksi Dan Rekomendasi Saham Hari Ini!
Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sumber: