Objek Wisata WFC Dikelola Pihak Ketiga Guna Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata

Objek Wisata WFC Dikelola Pihak Ketiga Guna Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata

Objek Wisata WFC Dikelola Pihak Ketiga Guna Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata-Jektvnews-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM- Objek wisata andalan masyarakat Kuala Tungkal Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang dikenal dengan WFC akan di kelola oleh pihak ketiga, menanggapi hal ini Disparpora Tanjab Barat menjelaskan hal ini dilakukan guna meningkatkan PAD dari sektor pariwisata, sebab sektor pariwisata di kawasan WFC dinilai tidak ada hasil atau tidak ada PAD bagi Disparpora disektor pariwisata.

Sebagai gebrakan Disparpora untuk meningkatkan pendapat asli daerah dari sektor pariwisata, maka per 1 november lalu WFC telah berpindah alih dalam pengelolaan aset wisata dikawasan WFC, yang mana sesuai perjanjian kontrak dengan pihak ketiga yakni dari CV Bronut Tourism bahwa per 1 november pengelolaan WFC dikelola oleh CV Bronut Tourism.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Lepas Atlet Dayung PODSI Jambi Menuju PRA PON XXI

Namun realisasi nya pengelolaan yang dilakukan CV Bronut Tourism belum maksimal, sebab hingga saat ini masih dalam proses persiapan dan dipastikan pada tahun 2024 pengelolaan WFC kepada pihak ketiga akan maksimal dan terealisasi sesuai aturan. 

Kabid pariwisata Disparpora Tanjab Barat Rengga mengatakan "penunjukan pihak ketiga sebagai pengelola aset wisata WFC dianggap telah sesuai aturan yang berlaku, dan juga telah dirapatkan bersama dengan lintas OPD terkait sehingga menemui titik terang dan disetujui oleh sejumlah lintas OPD" ujar Rengga

BACA JUGA:Segera Pesan!! 680 Ribu Tiket Kereta di Siapkan Menjelang Nataru 

Bahkan juga turut diketahui dan didukung oleh Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, sebab jika dikelola pihak ketiga dengan perjanjian kontrak ini dipastikan dapat meningkatkan PAD dari sektor pariwisata, sebab selama ini PAD dari sektor wisata di WFC tidak optimal atau tidak ada peningkatan PAD.

Yang mana sesuai perjanjian kontrak dengan CV Bronut Tourism, maka CV Bronut Tourism menyanggupi sistem sewa selama 5 tahun dan dalam satu tahun CV Bronut Tourism wajib membayar uang sewa sebesar 52 juta 300 ribu rupiah dan uang sewa tersebut sebagai bentuk PAD dari sektor pariwisata, penunjukan CV Bronut Tourism dianggap telah sesuai aturan berlaku selain CV Bronut Tourism juga merupakan punya Putra Daerah atau asli warga Tanjab Barat.

BACA JUGA:Eksistensi Radio di Era Digital Menurut Pandangan Dosen Fakultas Dakwah UIN STS Jambi

Dengan demikian rengga berharap apa yang dilakukan Disparpora terkhusus di bidang pariwisata yang ia pimpin dipastikan telah sesuai aturan dan dianggap telah dikaji cukup Panjang, sehingga dianggap sangat penting dikelolah pihak ketiga dengan harapan kawasan wisata andalan masyarakat Kuala Tungkal Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang dikenal WFC dapat lebih sempurna dalam hal penataan pedagang makanan/lahan parkir dan kenyamanan pengunjung.

Sumber: