Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Menekankan Kepatuhan Pertamina dalam Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi

Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Menekankan Kepatuhan Pertamina dalam Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi

Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Menekankan Kepatuhan Pertamina dalam Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi--Instagram @pertamina

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, telah menegaskan pentingnya Pertamina mematuhi aturan terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Dadan Kusdiana menyoroti bahwa pemerintah telah menetapkan batasan kenaikan harga BBM non-subsidi, dan Pertamina diharapkan untuk tidak menjual BBM non-subsidi di atas batasan tersebut. "Ada batasan yang telah ditetapkan. Meskipun belum disetujui, ada batasan yang diberlakukan oleh pemerintah, yang berarti harga BBM non-subsidi tidak boleh melampaui batasan tersebut," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 27 Oktober 2023.

BACA JUGA:Menteri Pertanian Amran Sulaiman Fokus Tingkatkan Produksi Padi dan Jagung Pasca El Nino

Dadan Kusdiana juga menekankan bahwa Pertamina biasanya melakukan penyesuaian harga BBM setiap tanggal 1 setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada 1 Oktober lalu, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi, termasuk Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Hasil penyesuaian tersebut mengakibatkan kenaikan harga BBM non-subsidi. Sebagai contoh, Banderol Pertamax saat ini mencapai Rp14.000 per liter di wilayah DKI Jakarta. Sementara Pertamax Green 95 mengalami kenaikan harga menjadi Rp16.000 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp15.000 per liter. Harga Pertamax Turbo juga naik dari Rp15.900 per liter menjadi Rp16.600 per liter. Dexlite dan Pertamina Dex juga mengalami peningkatan harga masing-masing menjadi Rp17.200 per liter dari Rp16.350 dan Rp17.900 per liter dari Rp16.900 per liter.

BACA JUGA:Sri Mulyani Gontorkan Dana BLT El Nino Sebesar Rp7,52 Triliun untuk 18,8 Juta Keluarga Miskin

Dengan adanya penyesuaian harga tersebut, pemerintah berupaya untuk menjaga stabilitas harga BBM non-subsidi dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kepatuhan Pertamina terhadap aturan ini sangat penting dalam menjaga ketersediaan dan harga BBM non-subsidi di pasaran. Tetaplah mengikuti perkembangan terkini terkait harga BBM non-subsidi dan kebijakan pemerintah terkait energi di Indonesia.

Sumber: