Instruksi Pembatasan Jam Operasional Bagi Masyarakat Dan Pelaku Saat Terbit
Kota Jambi - Rabu (1/4) bertempat di posko gugus tugas penanganan Covid-19 kota Jambi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha didampingi Wakil Wali Kota Jambi, Sekda, Kepala Dinas perhubungan serta kepala Dinas Damkar dan keselamatan melakukan press conference dengan awak media terkait instruksi Wali kota, dengan menetapkan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Intruksi tersebut ditetapkan dalam upaya antisipasi dan Penanganan terhadap penularan infeksi Covid-19 di kota Jambi, yang ditandatangani Pada (31/3/2020) yang lalu. Disampaikan oleh Walikota Syarif Fasha dalam instruksi tersebut diutarakan penetapan pemberlakuan ;
- Bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 9 malam hingga 4 subuh.
- Pengecualian terhadap pemberlakuan jam malam sebagaimana dimaksud.
- Instruksi tersebut tidak diberlakukan untuk masyarakat dan kegiatan usaha tradisional Angso Duo dan pasar Talang Gulo, Rumah Sakit (RS) pemerintah swasta, Praktik dokter, klinik bersalin, apotek toko obat sejenisnya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau emergency.
- Masyarakat serta pelaku usaha agar melaksanakan instruksi Walikota ini dengan penuh rasa tanggung jawab.
Walikota Syarif Fasha menegaskan jika instruksi yang dimaksudkan tersebut tidak ditaati maka pemerintah kota Jambi tegas akan memberikan sanksi. Sanksi terberat dilakukan hingga pembekuan izin usaha.
"Pasti saya akan kenakan sanksi bagi rumah makan yang masih buka di atas jam 9. Jadi kami akan melakukan peringatan pertama, kedua, ketiga, dan mungkin kami akan pembukuan izin usahanya." Tegasnya
Sumber: