Menag Yaqut Lakukan Asesmen Ponpes Al Zaytun
Menag Yaqut Cholil Qoumas-ist-
JEKTVNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya telah melakukan tiga kali asesmen untuk menyelesaikan masalah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
"Kita sudah melakukan asesmen, asesmen ketiga. Jadi kita lakukan bertahap kita sudah lakukan asesmen ketiga, tiga atau empat hari yang lalu," ungkap Yaqut, Jumat (6/10).
BACA JUGA:Wayang Kulit Indonesia, Warisan Budaya yang Menawan
Menurut Yaqut, asesmen akan terus dilakukan secara bertahap hingga menemukan titik penyelesaian. Dia menyampaikan asesmen harus dilakukan dengan hati-hati karena banyaknya jumlah santri.
"Dan kita akan terus lakukan asesmen sampai kita ketemu satu titik ya, di mana kita bisa menilai soal Al-Zaytun ini, kemudian mau kita apakan Al-Zaytun ini setelah ketemu setelah asesmen selesai, ini dilakukan bertahap karena yang diasesmen juga nggak sedikit.
BACA JUGA:IHSG Turun 0,74 Persen dalam Sepekan, Transaksi Saham Anjlok ke Rp10,3 Triliun
"Kita tahu Al-Zaytun itu besar, santrinya banyak, tenaga pengajarnya juga banyak, maka kita berhati-hati. Kita asesmen agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan nanti bener-bener kebijakan yang tepat. Baik itu masyarakat maupun Al-Zaytun," lanjutnya.
Sebagai informasi, polisi masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Manusia Mini Pertama di Dunia: Tom Thumb
Akibat perbuatannya, Panji dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: