Ramai Penyaluran KUR Belum Tercapai, Solusi Hambatan Agunan dan Credit Skoring KUR Untuk UMKM

Ramai Penyaluran KUR Belum Tercapai, Solusi Hambatan Agunan dan Credit Skoring KUR Untuk UMKM

--

JEKTVNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Ombudsman RI mengungkapkan temuan penting terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta. Dalam kerjasama Posko Bersama Pengaduan KUR untuk pelaku UMKM, ditemukan bahwa beberapa bank masih meminta agunan, yang menghambat penyaluran KUR. Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, aduan terkait praktik ini masih sering muncul. Padahal, Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 telah dengan jelas menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diperlukan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta. Bank yang tetap meminta agunan akan dihadapi sanksi, seperti tidak menerima subsidi marjin atau pengembalian subsidi bunga.

BACA JUGA:Tenor Panjang Tanpa Agunan, Plafon Hingga Rp500 Juta, Ajukan KUR BNI 2023 Mudah Lewat E-Form

Menkop UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa metode credit scoring bisa menjadi alternatif yang lebih efisien daripada agunan. Dalam metode ini, penilaian dilakukan berdasarkan rekam jejak digital tentang kesehatan usaha, bukan aset sebagai jaminan. Selain masalah agunan, sebagian besar dari 71 pengaduan yang masuk ke hotline Kemenkop UKM juga berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kurangnya sosialisasi terkait KUR. Hal ini uangkapkan dalam siaran pers, Senin, 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:10 Pinjaman Online Resmi Rekomendasi OJK 2023/2024

Yulius menyatakan bahwa KUR seharusnya menjadi solusi pembiayaan bagi UMKM, terutama yang memiliki keterbatasan dana. Pada tahun 2023, plafon KUR mencapai Rp 297 triliun, tetapi hingga September baru tersalurkan sekitar 59%. Suku bunga KUR juga telah ditetapkan, dengan tarif 3% untuk ultra mikro dan 6% untuk KUR Mikro dan KUR Kecil.

Dalam hal ini, anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, mengatakan bahwa sebagian besar pengaduan masyarakat berkaitan dengan agunan, yang sebenarnya sudah sesuai dengan regulasi. Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi tentang tata cara pengajuan KUR. Dadan juga mengusulkan skema penyelesaian bagi yang tidak lolos SLIK, sehingga mereka masih memiliki kesempatan mengakses KUR, dan bank penyalur tetap mendapatkan jaminan pembayaran. Posko pengaduan ini diharapkan dapat memotret pelaksanaan program KUR bagi UMKM, dengan harapan semua masalah yang terungkap bisa diatasi.

BACA JUGA:Kenali dan Persiapkan Dengan Baik, 7 Faktor Penyebab Pengajuan KUR Ditolak oleh Bank!

Sumber: