DPRD Ogah Jadi Penjamin, Penangguhan Penahanan Riano

DPRD Ogah Jadi Penjamin, Penangguhan Penahanan Riano

KUALATUNGKAL - DPRD Tanjab Barat tidak bersedia menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh anggota DPRD Tanjab Barat Riano Jaya Wardana.

Menurut Ketua DPRD Tanjab Barat, Faisal Riza, keputusan itu diambil setelah pimpinan DPRD melakukan musyawarah  dengan segala pertimbangan yang ada.

"Kepada DPRD, Riano meminta DPRD menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan yang akan ia ajukan. Tapi, setelah kita rapatkan, putuskan bahwasannya kita tidak bisa memberikan rekomendasi jaminan penangguhan penahanan kepada Polres," ujar Ketua DPRD, saat dihubungi, kemarin (14/9).

Keputusan tersebut, kata dia, sudah final dan juga telah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan saat dikunjungi pimpinan DPRD di Mapolres Tanjabbar.

"Itu sudah keputusan dari pimpinan DPRD. Dia juga menerima dan mengerti," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Pandit saat dihubungi mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum ada mendapat pemberitahuan adanya penangguhan penahanan.

"Sampai saat ini belum ada, nanti kalau ada Saya hubungi," singkatnya.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Tanjabbar dari Partai Nasdem, Riano Jaya Wardhana,  yang dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan penistaan agama resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjab Barat.

Bahkan, ia langsung dilakukan penahanan oleh penyidik, Rabu, (13/9) Kemarin.

Kapolres Tanjabbar AKBP Alfonso Dolly Gelbert Sinaga, S.IK membenarkan penetapan tersangka oknum anggota DPRD Tanjabbar itu. Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah kasus tersebut dinaikkan statusnya dari  tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

‘’Sekarang ini untuk Riano sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan,’’ ujar Kapolres, kemarin.(13/9).

Kapolres menambahkan, mengenai penahanan tersangka sesuai dengan aturan adalah kewenangan pihak penyidik yang diatur oleh UU dan sudah melalui pertimbangan.

‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman Hukuman 6 tahun penjara,’’ bebernya.

kasus ini berawal saat akun facebook Riano Eri yang belakangan diketahui merupakan milik anggota DPRD Tanjab Barat Riano Jaya Wardhana itu memposting tulisan yang diduga menyinggung agama tertentu pada bulan Mei 2017 lalu.

Sumber: