Kampanye Pemilu di Kampus, KPU Sebut Hari Sabtu dan Minggu Boleh

Kampanye Pemilu di Kampus, KPU Sebut Hari Sabtu dan Minggu Boleh

KPU RI-ist-

JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Komisioner KPU RI, August Mellaz menyampaikan kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu.

BACA JUGA:Terapi Tanpa Obat, Peran Musik sebagai Penghilang Stress

Adapun penyebutan hari Sabtu dan Minggu, menurutnya, dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. Pasalnya, definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.

"Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu," ujar August Mellaz seperti dikutip dari laman resmi KPU RI, Selasa (26/9).

Mellaz mengungkapkan, dalam draf PKPU turut diatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi. Ajang promosi diri dan gagasan itu tidak boleh digelar di sekolah mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih.

BACA JUGA: Memahami Cara Google AdSense Menghasilkan Uang

"SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye) karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI," terangnya.

Mellaz menyebutkan, dalam rancangan PKPU itu juga dinyatakan pula bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat. Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika.

Revisi PKPU tentang Kampanye ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8). Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi:

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Sampai 300 Juta Tanpa Agunan, Berikut Cara Ajukan PermataKTA Bank Permata!

"(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," pungkasnya.

Sumber: