Pelaku Hoaks Terus Diburu dan Ditindak

Pelaku Hoaks Terus Diburu dan Ditindak

JAKARTA – Kabar bohong alias hoaks soal covid-19 tumbuh subur di Indonesia. Sedikitnya 149 hoaks terpantau sejak perbincangan terkait virus corona mencuat akhir Januari lalu. Sebanyak 51 di antaranya diproses hukum oleh kepolisian.

Sebanyak lima kasus penyebaran kabar bohong terkait corona diungkap Polri pada Jumat (27/3). Jumlah itu menambah pengungkapan sebelumnya sebanyak 46. Total, Polri telah mengungkap 51 kasus penyebaran hoaks corona.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, sejumlah kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di masing-masing Polda.

Argo melanjutkan, motif menyebarkan hoaks tersebut beragam. Ada yang sekadar iseng, untuk bahan candaan, atau karena ketidakpuasan pelaku terhadap kinerja pemerintah dalam menangani wabah virus corona yang terus bertambah korbannya sampai saat ini.

“Sampai hari ini, Jumat 27 Maret 2020, total kasus hoaks yang sudah ditindaklanjuti (penyidikan) oleh Polri ada 51 kasus di Indonesia,” tuturnya, Jumat (27/3).

Tak bosan, Argo megimbau masyarakat untuk teliti sebelum mencerna informasi. Setelahnya, ia meminta agar masyarakat tak ikut menyebarkannya. Dalam situasi saat ini, hoaks, kata Argo, hanya akan memperkeruh keadaan bahkan membikin panik publik.

Dengan tegas, Argo menyampaikan, pihak yang terbukti membuat dan menyebarkan informasi palsu akan diganjar Pasal 45 dan Pasal 45 huruf (a) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Ancaman pidananya lebih dari 10 tahun bagi para pelaku,” katanya.

Selain tengah mengusut kasus penyebaran hoaks corona, Argo juga mengaku sedang menyelidiki ujaran kebencian terhadap Mendiang Sujiatmi Notomihardjo, ibunda Presiden Joko Widodo yang belum lama mangkat.

“Sedang dilakukan penyelidikan,” kata Argo.

Argo mengatakan, pihaknya masih mencari para pelaku pengujar kebencian tersebut. Jenderal bintang satu itu pun belum dapat mengonfimasi akun media sosial (medsos) mana saja yang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia mengaku masih menunggu informasi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, yang sedang bekerja mendeteksi pelaku.

“Sedang dicari. Belum dapat info dari siber,” ujar Argo.

Sebelumnya, sebuah akun Facebook dengan inisial FS mengunggah postingan dengan tulisan yang bernada ujaran kebencian tentang meninggalnya almarhumah Ibunda Jokowi. Selain itu, akun tersebut menuliskan kalimat provokatif dan rasis.

Sumber: