ODP dan PDP Covid-19 Dilarang Shalat Berjamaah Ke Masjid

ODP dan PDP Covid-19 Dilarang Shalat Berjamaah Ke Masjid

Kota Jambi - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi Tarmizi Sibawaihi mengatakan, pasien yang terpapar virus corona dalam hal ini berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (ODP) virus Corona haram menghadiri acara atau kegiatan yang sifatnya dihadiri banyak jamaah di masjid.

Hal ini berdasarkan fatwa MUI pusat terkait pelaksanaan tata cara ibadah. Tarmizi menyatakan orang tersebut sangat berbahaya sebab berpotensi besar menularkan virus Corona ke jamaah lainnya. Orang yang terpapar virus korona wajib menjaga dan mengisolasi diri demi mencegah penyebaran virus yang mematikan ini.

Bagi orang yang terpapar virus corona bisa meninggalkan shalat Jumat dan menggantikan dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing, serta meninggalkan shalat lima waktu secara berjamaah, rawatib dan shalat sunah lainnya.

"Orang yang telah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya orang terpapar shalat Jumat dapat diganti dengan shalat dhuhur, karena Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga peluang terjadinya penularan virus secara massal, baginya yang terpapar haram hukumnya melakukan ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan." Ujar Tarmizi Sibawaihi Ketua MUI Kota Jambi.

Sumber: