KPU RI Minta Peserta Pemilu 2024 Melaporkan Dana Kampanye

KPU RI Minta Peserta Pemilu 2024 Melaporkan Dana Kampanye

KPU RI-ist-

Dia menambahkan, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

Sumber: