Kejari Batanghari Lelang Kendaraan Hasil Rampasan
Batanghari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari akan melelang 3 Unit Mobil dan 4 Unit Motor Barang Bukti Rampasan Negara yang akan di lelang secara online Melalui situs DJKN KPKNL Jambi.
Barang bukti hasil rampasan negara yang sudah ingkra melalui putusan pengadilan yang merupakan kasus tindakan pindahan Ilegal Drilling dan Ilegal Loging yang akan di lelang secara online sjtus DJLN KPKNL Jambi pada Rabu (18/03/2020) mendatang.
Adapun barang bukti rampasan milik negara yang akan dilelang tersebut meliputi 3 Unit kendaraan roda empat yang terdiri dari dua Unit mobil Truk Canter PS 125 dan satu unit mobil Pick Up L300 serta 4 Unit kendaraan roda dua yang terdiri dari sepeda motor jenis Revo dan Vega R. Selain mobil dan motor juga terdapat barang bukti rampasan milik negara lainnya yakni terdiri dari 4 Unit Mesin Pompa Air, 1 Unit Mesin Sindo, 2 Unit Tangki Minyak dan 10 Keping Kayu jenis papan.
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Batanghari Bambang Irawan menerangkan, barang bukti yang akan di lelang oleh Kejaksaan Negeri Batanghari ini merupakan hasil rampasan tindakan pidana umum yang meliputi Ilegal Drilling dan Ilegal Loging dan pidana lainnya.
"Yang dirampas untuk negara melalui ingkrah putusan pengadilan negeri Muara Bulian dengan total keseluruhan berkisar 277 juta rupiah, kemudian untuk pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Batanghari akan dilakukan secara Online dan terbuka untuk umum" Ujar bambang.
"Proses lelang yang akan dilaksanakan melalui DJLN KPKNL Jambi akan dilakukan dengan transportasi tanpa ada intervensi sehingga semua masyarakat berhak mengikuti lewat tersebut, dan hasil lelang klinik rencananya akan disetorkan ke Kasar Negara sebagai PNBP Kejari Batanghari".Tutup bambang.
Sumber: