Lockdown Kuncinya di Daerah
Terakhir, Presiden memberikan pesan kepada seluruh rakyat Indonesia, untuk tetap tenang, tidak panik, dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid19 ini bisa dihambat. ”Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong ,dan bersatu padu, gotong royong, kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar asalah covid 19 ini bisa tertangani dengan maksimal,” jelasnya.
BACA JUGA: Tempur di Tengah Mewabahnya Corona, Praveen-Melati Juara!
Menanggapi pernyataan Presiden, Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam mengatakan Presiden telah mengetahui kondisi rill maupun progres yang berkembang. Ini di dapat dari beberapa sumber yang selalu memberikan informasi dan perkembangan terkini.
”Ada Kemenkes, sudah ditunjuk P2P, belum lagi, presiden sudah mengeluarkan protap penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berbasis komunitas dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ini sudah cukup tinggal tindakan konkrit saja,” urainya.
Yang perlu dilakukan saat ini, sambung doktor jebolan Universitas Padjajaran, Bandung itu tindakan lockdown harus segera disiapkan dan dilaksanakan olh pemerintah daerah. ”Presiden sudah memberikan kewenangan untuk itu. Sekarang tinggal pemerintah daerah yang berinsisasi melakukannya. Secara tata negara diperkenankan, karena itu tugas dan tanggungjawab kepala daerah,” timpalya.
Lockdown lanjut dia, perlu dilakukan pada beberapa daerah yang dianggab epidemi Virus Corono. ”Dan asumsi itu pun didapat dengan kian masifnya sebaran. Contoh saja DKI Jakata dan Jawa Tengah. Kalau pun menyusul daerah lain seperti Banten dan Lampung sebagai pintu gerbang Sumatera, itu pun sah-sah saja. Dengan catatan, ada angka yang ditemukan secara tidak wajar,” jelasnya.
Maka, sambung dia, sejak awal pemerintah daerah juga harus memastikan kebijakan yang ditempuh dapat meredam penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Cina tersebut.
”Nah, di sini peran pemerintah daerah penting. Salah satunya menyiapkan protokol lockdown. Kebijakan presiden meminta warganegara kerja, belajar dan menjauhi keramaian salah satu cara tuk mencegah personil corona kian masif, itu sudah jelas. Lalu bagaimana pemerintah daerah? Kalau masih saja mengedepankan seremoni, ini fatal!” timpalnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Hendra J Kede angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya situasi pada level pandemi tidak memerlukan izin dari penderita Virur Corona dan atau keluarga untuk mengumumkan penderita Corona, hanya memerlukan kebijakan dari Presiden.
Jika Presiden mengambil kebijakan untuk mengungkap identitas penderita Corona dalam situasi level Pandemi demi melindungi masyarakat lebih luas, demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam rangka menjalankan PODIS (Pencegahan Oleh Diri Sendiri), demi menahan laju penularan virus Corona, maka Presiden tidak bisa disalahkan.
”Itu dibenarkan menurut rezim Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Presiden tidak bisa disalahkan untuk itu dengan alasan apapun,” paparnya Hendra J Kede kepada Fajar Indonesia Network (FIN).
Terkait pernyataan, Kepala Unit Penyakit Menular WHO Maria van Kerkhove yang menyebut tak mungkin memprediksi bagaimana virus berkembang. Yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kewaspadaan. Menurut Hendra, tak akan meningkat kewaspadaan masyarakat kecuali masyarakat mendapatkan Informasi yang lengkap. ”Informasi tidak terbatas pada informasi terkait orang yang tertular Corona saja. Ini poinnya,” jawabnya.
Kondisi keterbukaan datam harus dilakukan, terlebih, obat yang efektif dan efisien Virus Corona belum ditemukan, setidaknya WHO belum mengumumkan adanya obat yang efektif dan efisien. Penyebaran Virus Corona sangat gampang dan cepat. Apalah lagi Virus Corona dapat bertahan hidup 10-12 jam semenjak menempel diluar alat pernafasan, setelah seseorang bersin misalnya, dan cairan bersinnya menempel di benda mati atau hidup.
”Menempelnya entah itu di pintu, entah di tangan, entah di pegangan eskalator, entah tombol lampu, entah di tempat duduk transportasi umum, baik alat trasportasi umum maupun pribadi, apalah lagi alat transportasi umum semisal ojol. Termasuk di mesin ATM dan uang, Virus Corona bisa menempel, padahal entah berapa kali seseorang pegang uang tiap hari,” terangnya.
Kecipratan bersin bisa ketularan. Salaman bisa tertular. Memegang pegangan tangan eskalator bisa tertular. Memegang pegangan gagang pintu bisa tertular. Memegang uang apalagi, sangat bisa tertular. ”Lihatlah siapa saja yang sudah tertular yang menurut logika masyarakat awam tidak mungkin tertular. Wakil Presiden, Aktor dan Artis beken, politisi ternama, bahkan Menteri Kesehatan pun ada yang tertular, Menteri Kesehatan negara sangat maju pula,” terangnya. (tim/fin/ful)
Sumber: