Sampai Agustus 2017, 695 Orang Minta Cerai
JAMBI - Tingginya angka perceraian di Kota Jambi tak hanya di latar belakangi faktor ekonomi. Faktor narkoba juga cukup tinggi sebagai pemicu perceraian.
Januari hingga Agustus 2017, ada ratusan kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kelas 1 A Jambi. Dari data yang dihimpun di Pengadilan Agama Kelas I A Jambi, hingga 23 Agustus tercatat 695 kasus perceraian. Diperkirakan hingga akhir tahun nanti perkara cerai akan mencapai 1.200 kasus.
Rusdi, Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Jambi mengatakan, dari jumlah itu, 6 persen merupakan pegawai negeri sipil (PNS), Polri, dan TNI. Sementara sebanyak 40 persennya karyawan swasta.
“Sisanya ada yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), dan lainnya,” kata Rusdi belum lama ini.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan, tahun 2016 ada sebanyak 1.350 perkara yang ditangani oleh pengadilan agama. Dari jumlah itu, untuk kasus istri gugat cerai suami jumlahnya 827 orang. Dan untuk kasus suami gugat cerai istri ada 261 orang. Dan sisanya ada Itsbat nikah dan lainnya.
Rusdi mengungkapkan, faktor utama masih tingginya kasus perceraian di Kota Jambi bukan lagi dipicu faktor ekonomi. Namun, ada sebanyak 3,5 persen dipengaruhi oleh perselingkuhan dan 3 persen karena pemakaian narkoba.
“Kadang ada yang suami pakai narkoba terus istrinya tidak mau lagi, ada juga yang tidak bertanggung jawab. Setelah nikah sang istri ditinggal, tidak diberikan nafkah lahir batin,” katanya.
Untuk faktor usia, 50 persen lebih dari kasus yang masuk ke Pengadialan Agama Kelas I A Jambi berada pada usia 20-40 tahun. “Yang doniman usia tersebut,” pungkasnya.
(hfz)
Sumber: