Daftar Mobil listrik subsidi Pemerintah 2025

Daftar Mobil listrik subsidi Pemerintah 2025

--

JEKTVNEWS-Pemerintah kembali memberikan subsidi untuk kendaraan listrik pada tahun 2025. Insentif ini diberikan melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Program subsidi kendaraan listrik yang diinisiasikan pemerintah bertujuan untuk meringankan beban pembelian. Dengan adanya program tersebut, harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau dan semakin menarik bagi masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap lingkungan.

Tahun ini, setidaknya ada 7 model mobil listrik dari berbagai merek ternama yang resmi masuk daftar penerima subsidi pemerintah. 

Daripada penasaran, yuk simak daftar lengkapnya berikut ini.

Ini persyaratan umum yang harus dipenuhi agar mendapatkan subsidi mobili listrik 2025, di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif Satu NIK hanya bisa mendapatkan 1 unit subsidi mobil/motor Tidak sedang menerima subsidi kendaraan listrik Kendaraan yang dibeli harus memiliki TKDN minimal 40 persen Pembelian dilakukan di dealer atau APM resmi yang terdaftar dalam program.

Cara Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Setelah memenuhi persyarata, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik:

Pilih kendaraan yang diinginkan dan memenuhi syarat subsidi.

Kunjungi dealer resmi dan lakukan pembelian.

Dealer akan mengurus pendaftaran subsidi ke pemerintah.

Data akan diverifikasi, subsidi langsung diberikan dalam bentuk potongan harga.

Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Tahun 2025

Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40%. 

Sumber: