Disway Award

Realisasi Program Pemutihan PKB Tembus Rp 64,1 Miliar

Realisasi Program Pemutihan PKB Tembus Rp 64,1 Miliar

Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi-Faisal/jektvnews.com-

JEKTVNEWS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah berlangsung sejak tanggal 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program yang diterapkan Pemprov Jambi ini tembus sebesar Rp 64,1 miliar, melampaui target yang ditetapkan dari rencana awal sebesar Rp 60 miliar. 

"Program pemutihan PKB resmi berakhir, dan alhamdulillah realisasinya melebihi target," jelas Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi, Rabu, 25 Desember 2025.

Dengan berakhirnya program tersebut, denda keterlambatan pembayaran PKB kembali diberlakukan secara normal bagi wajib pajak. Program pemutihan PKB telah berlangsung sejak 22 Agustus 2025, hanya diberikan satu kali kesempatan untuk setiap kendaraan.

Dalam program ini, Pemprov Jambi memberikan berbagai kemudahan, di antaranya kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak dua tahun.

Selain itu, pemerintah memberikan potongan harga pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.

Termasuk pembebasan denda PKB, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Menurutnya, bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah. Selain itu, Pemprov Jambi pada 2025 mulai melakukan penarikan pajak alat berat sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Kebijakan ini mengacu pada undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi diberi kewenangan memungut PAB dengan tarif maksimal 0,2 persen dari nilai jual alat nerat (NJAB).

Alat berat yang telah belum menyelesaikan kewajiban akan ditagih melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) kabupaten atau kota, baik yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha.

Mengingat selama tujuh tahun terakhir PAB tidak dipungut akibat adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun kini status alat berat telah diatur sebagai objek pajak tersendiri.

Pajak alat berat menyasar kepemilikan dan atau penguasaan alat berat yang digunakan di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Beberapa jenis alat berat yang dikenakan PAB antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, dump truck, compactor, roller, hingga diesel hammer.

"Kami harap seluruh orang pribadi maupun perusahaan yang memiliki atau menggunakan alat berat dapat memenuhi kewajiban demi mendukung peningkatan PAD Provinsi Jambi. Pajak kendaraan akan digunakan untuk pembangunan," ucapnya.

Sumber: