Psikoedukasi Dan Literasi Digital Berbasis AI Untuk Pencegahan Cyber Sexsual
--
JEKTVNEWS, JAMBI - Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jambi melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMAN 2 Muaro Jambi. Kegiatan ini merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat skema pemberdayaan berbasis masyarakan ruang lingkup kemitraan masyarakat yang didanai oleh Direktorat Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Riset Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi tahun 2025. dengan judul Psikoedukasi Dan Literasi Digital Berbasis Ai Untuk Pencegahan Cyber Sexsual Harassment: Pendekatan Adaptif Dalam Pengauatan Digital Resilience Siswa.
Kegiatana PKM ini lahir dari keprihatinan terhadap generasi muda saat ini, dimana tantangan besar di era digital saat ini generasi muda khususnya siswa, rentan menjadi korban maupun pelaku dari kejahatan di ruang siber, terutama berkaitan dengan pelecehan seksual. Data dari Komnas Perempuan tahun 2023 menunjukkan peningkatan signifikan laporan kekerasan seksual di dunia maya, yang melibatkan pelajar usia 13–18 tahun sebesar 32,7% dari total laporan kekerasan berbasis gender online. Kondisi ini diperparah oleh minimnya pemahaman siswa terhadap bentuk dan dampak cyber sexual harassment. Oleh karena itu melalui kegiatan pengabdian ini dapat (1) meningkatkan pemahaman siswa tentang bentuk dan dampak cyber sexual harassment, (2) meningkatkan kesadaran terhadap konsekuensi hukum bagi pelaku dan korban, (3) menghadirkan model pelatihan psikoedukatif dan literasi digital yang berkelanjutan dan interaktif, serta (4) meningkatkan keterlibatan aktif guru sebagai pendidik dan pelindung siswa di ruang digital.
Metode pelaksanaan kegiatan ini yakni (1) pelatihan cybersafe revolution : dari literasi ke aksi, cegah cyber sexual harassment. Tujuan: meningkatkan kesadaran peserta tentang risiko pelecehan seksual online. Aktivitas: sesi presentasi, diskusi kelompok, dan studi kasus. (2) pendampingan: simulasi Interaktif - peran korban dan pelaku di dunia maya. Tujuan: memahami dinamika interaksi antara korban dan pelaku. Aktivitas: role-playing untuk menggambarkan situasi nyata. (3) Pelatihan: sadar hukum, sadar diri - edukasi hukum digital remaja. Tujuan: memberikan pemahaman tentang hukum yang mengatur perilaku digital. Aktivitas: kuliah tamu dari ahli hukum, tanya jawab. (4) pendampingan 4: digital law clinic – tanya hukum lewat AI. Tujuan: menyediakan akses mudah untuk mendapatkan informasi hokum. Aktivitas: penggunaan platform AI yakni Meta AI, Chat GPT dan instagram cybersafeinformation.id untuk konsultasi hukum secara langsung. (5) Pelatihan: digital empowerment – tangguh dan cerdas di Dunia maya. Tujuan: membangun keterampilan digital yang aman bagi remaja. Aktivitas: workshop praktis menggunakan AI dengan aman. (6) Pendampingan : smart choices online – konseling preventif berbasis AI. Tujuan: Membantu remaja membuat keputusan cerdas saat online. Aktivitas: Sesi konseling menggunakan aplikasi berbasis AI untuk mendukung pengambilan keputusan. (7) Pelatihan: peran guru dalam pencegahan kekerasan siber. Tujuan: mengedukasi guru mengenai peranan mereka dalam mencegah kekerasan siber di sekolah. Aktivitas: workshop strategi pencegahan kekerasan siber. (8) Pendampingan: sekolah aman digital dengan menyusun kebijakan & jejaring perlindungan korban cyber sexual harassment . Tujuan: membantu Guru BK menyusun kebijakan perlindungan anak secara digital. Aktivitas: kolaboratif antara pihak sekolah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Majelis Guru dan TIM PKM).
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui delapan bentuk pelatihan dan pendampingan yang terintegrasi. Pertama, pelatihan Cybersafe Revolution berhasil meningkatkan kesadaran peserta mengenai risiko pelecehan seksual online. Jika sebelumnya hasil preetest hanya 42% peserta yang mampu mengenali bentuk cyber sexual harassment, setelah mengikuti sesi presentasi, diskusi kelompok, dan studi kasus, hasil posttest meningkat menjadi 87%. Kedua, pendampingan berbasis simulasi interaktif melalui metode role-playing dengan tema hot seat memberikan pengalaman langsung kepada peserta untuk memahami dinamika interaksi antara korban dan pelaku di dunia maya. Hasilnya, sebanyak 70% peserta menyatakan lebih memahami perasaan korban, dan 65% mampu mengidentifikasi pola manipulasi pelaku secara lebih jelas.
Ketiga, pelatihan Sadar Hukum, Sadar Diri melalui kuliah tamu dan diskusi interaktif dengan ahli hukum memperlihatkan peningkatan signifikan dalam pemahaman regulasi digital. Sebelum pelatihan, hanya 30% peserta yang mengetahui pasal-pasal hukum terkait perilaku digital, sedangkan setelah pelatihan, 82% mampu menyebutkan minimal dua pasal hukum yang relevan. Keempat, pendampingan Digital Law Clinic yang memanfaatkan platform AI seperti Meta AI, ChatGPT, dan akun Instagram @cybersafeinformation.id memberikan akses praktis bagi peserta untuk melakukan konsultasi hukum secara cepat. Tercatat 50% siswa memfolow akun instagram tersebut.
Kelima, pelatihan Digital Empowerment melalui workshop praktis membekali peserta dengan keterampilan digital yang lebih aman. Sebelum kegiatan, hanya 25% peserta yang mengaktifkan two-factor authentication (2FA) atau otentifikasi dua arah pada akun media sosial mereka, namun setelah pelatihan angka tersebut meningkat hingga 85%. Selain itu, 73% peserta juga berhasil mengatur privasi akun media sosialnya secara tepat. Keenam, pendampingan Smart Choices Online dengan memanfatkan chat GPT dan Meta AI membantu remaja membuat keputusan cerdas dalam dunia maya melalui simulasi konseling berbasis AI. Dari hasil evaluasi, 68% peserta dapat memilih opsi paling aman dalam skenario digital, dan 75% melaporkan lebih percaya diri dalam mengambil keputusan online.
Ketujuh, pelatihan mengenai Peran Guru dalam Pencegahan Kekerasan Siber memberikan bekal penting bagi tenaga pendidik. Sebanyak 92% guru merasa lebih siap menghadapi kasus cyber sexual harassment di sekolah, dan 80% di antaranya mampu merancang strategi pencegahan sederhana untuk diterapkan di kelas. Terakhir, pendampingan Sekolah Aman Digital berhasil mendorong pihak sekolah menyusun kebijakan perlindungan anak secara digital. Hasilnya, lahir sebuah draf SOP terkait penanganan kasus cyber sexual harassment di sekolah yang disepakati bersama antara kepala sekolah, guru, dan tim PKM. Komitmen penuh pihak sekolah tercermin dari 100% dukungan terhadap penerapan kebijakan tersebut.
Secara keseluruhan, hasil yang dicapai menunjukkan adanya peningkatan signifikan baik dalam kesadaran, pemahaman hukum, keterampilan digital aman, hingga penguatan kebijakan kelembagaan di sekolah. Data yang diperoleh membuktikan bahwa pendekatan berbasis pelatihan, pendampingan, serta pemanfaatan teknologi AI mampu memberikan dampak nyata dalam upaya pencegahan cyber sexual harassment di kalangan remaja maupun lingkungan sekolah.
TIM PENGABDIAN :
Hera Wahyuni, M.Pd. (Ketua Tim Pengabdian)
Prof. Dr. Supian, S.Ag., M.Ag (Anggota Dosen)
Sumber:
