Disway Award

10 Perusahaan Batu Bara Dipanggil ke Senayan, Ini Daftarnya

10 Perusahaan Batu Bara Dipanggil ke Senayan, Ini Daftarnya

--

Selain itu, lanjut Fasha, dalam RDP juga ditegaskan perusahaan atau pelaku usaha pertambangan yang belum melaksanakan atau pun menempatkan jaminan reklamasi pascatambang harus diberi sanksi.

‘’Kita mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk memberikan sangsi kepada seluruh perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan batas waktu 3 bulan sejak RDP ini dilaksanakan,’’ katanya.

Menurut Fasha, Komisi XII DPR RI juga meminta kementerian terkait untuk mengevaluasi RKAB yang telah diberikan kepada perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi.

‘’Evaluasi RKAB itu dengan mempertimbangkan pemenuhan kewajiban perusahaan dan hasil produksi perusahaan tersebut,’’ ujarnya.

Komisi XII DPR RI, sebut Fasha, ke depannya akan memantau penerapan hasil RDP ini sejauh mana tindaklanjutnya oleh perusahaan tersebut.

‘’Kami akan memantau sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan (3 bulan, red) untuk ditindaklanjuti. Jika tidak ada perbaikan, perusahaan-perusahaan tersebut terancam akan distop operasionalnya,’’ pungkas Fasha. ***

 

Sumber: